Calon Hakim Agung Ditanya Peran Pengadilan dalam Masalah Haji, PPDB, dan Kebocoran PDN

JAKARTA, virprom.com – Calon Mahkamah Agung Kamar Perdata Ennid Hasanuddin ditanyai beberapa isu terkini dan peran pengadilan di dalamnya.

Hal itu ditanyakan anggota Komisi Yudisial (JC) Binziad Gaddafi saat wawancara terbuka calon Mahkamah Agung di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (10/07/2024).

“Kita telah mendengar protes dan kerusuhan banyak pihak terkait penyelenggaraan haji tahun 2024. Banyak persoalan yang terungkap, seperti penetapan dan alokasi kuota haji reguler dan khusus, serta pelayanan dasar kepada jamaah haji.” Ada banyak keluhan,” kata Binziad.

Ia juga menyinggung permasalahan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang setiap tahunnya menghadapi tantangan tanpa adanya solusi yang jelas.

Baca juga: Calon Hakim Agung Ditanya Banyak Lembaga Bermasalah: MA Bisa Jadi Pusat Ilmu Hukum

“Kita semua kaget dengan adanya peretasan pusat data sementara nasional, dan tentunya bisa sewaktu-waktu bocor, meski berisi informasi yang menjadi perhatian kita sebagai warga negara,” ujarnya.

“Pertanyaan saya adalah ketika suatu permasalahan muncul dalam situasi kritis yang berdampak pada kepentingan masyarakat, apa peran pengadilan dalam memberikan solusinya?” Binziad melanjutkan.

Ennid menjawab, pengadilan memiliki alur prosedur yang jelas dan tidak bisa aktif memerangi fenomena ketidakadilan di masyarakat.

“Jadi kalau hanya melihat kasus seperti itu, itu hanya bisa dijadikan rujukan atau dijadikan bahan tontonan. Baru kemudian pengadilan menjadi kasus, berkontribusi. Karena sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga peradilan” – tuturnya.

Ennid menyimpulkan, pengadilan bisa berkontribusi jika hanya ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Calon Mahkamah Agung Doni Budiono Siap Pensiun Sebagai Pengacara

Jadi kesimpulan saya, kalau suatu perkara menjadi perkara perdata atau pidana, itu masukan pengadilan. Dan hakim tentu akan mempertimbangkan dampak sosial dari putusan tersebut, ujarnya.

FYI: Ennid adalah Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Lahir di Tasikmalaya pada tahun 1959, beliau lulus dari Universitas Islam Indonesia (UII) dengan gelar sarjana hukum pada tahun 1984.

Beliau kemudian melanjutkan pendidikan S2 Notaris di Universitas Padjadjaran pada tahun 1989. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top