Caleg Terpilih Tak Setor LHKPN ke KPK Terancam Tak Dilantik

JAKARTA, virprom.com – Calon terpilih Pemilu Legislatif 2024 yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dalam bahaya.

Benar (jangan diancam), kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kepada virprom.com, Selasa (16/7/2024).

Idham mengatakan, hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekan Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Pemilih Dalam Pemilu.

Pada ayat 1, KPU menegaskan, calon legislatif terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan para pengelola hubungan negara (LHKPN).

Pada ayat (2) aturan tersebut menyebutkan, penerimaan laporan harta kekayaan calon legislatif harus disampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan KPU.

Baca juga: KPU Minta Caleg Terpilih Mulai Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK

“Dalam hal calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima produk rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama peminat pada saat menyerahkan nama calon terpilih ( kepada T. Manlius Torquatus) kata Idham mengutip ayat (3) standar tersebut

Sebelumnya, KPU telah meminta calon legislatif terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 mulai melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Hal itu tertuang dalam surat resmi bernomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dikirimkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada KPU/KIP Provinsi Aceh dan KPU Kabupaten/KIP/kota. pada Kamis (7/11/2024).

Hal itu disampaikan Afif saat persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih kepada anggota DPR, anggota DPR provinsi, anggota DPR desa/kota, serta pihak-pihak lain. anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: 9 Caleg Terpilih di LHKPN Luwu Utara Tak Dikenakan, Diancam, Tak Disebutkan Namanya.

“KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengarahkan para pengurus partai politik di tingkatnya masing-masing, terutama yang menduduki kursi pada pemilu anggota DPRD provinsi atau pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, agar calon-calon yang dipilih masing-masing partai segera terpilih. laporkan nilai-nilainya kepada KPK,” tulis Afif dalam surat tersebut.

KPK telah mengatur waktu dan mekanisme pengajuan banding dalam surat Edaran KPK Nomor mulai 5 April 2024 sampai dengan 16 April 2024.

Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 2024, calon legislatif yang tidak memenuhi kewajiban terkait deklarasi harta kekayaan dalam surat tersebut tidak akan mendapat tanda terima dari KPK.

Afif meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota mengendalikan mesin tersebut melalui surat edaran.

Baca juga: Tak Tunduk pada LHKPN, Tapi 11 Caleg Terpilih di Palopo Terancam Tak Terbentuk.

Dia mencatat, berdasarkan surat edaran tersebut, calon legislatif terpilih yang menyatakan harta kekayaannya akan menerima penerimaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun apabila hingga 21 hari sebelum pelantikan belum diterima, calon legislatif terpilih dapat menyerahkan bukti pengunduran diri dari LHKPN (surat kekayaan negara) dan surat pengunduran diri dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda akses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top