Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

JAKARTA, virprom.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (CJ) Saldi Isra menanggapi salah satu calon legislatif Partai Persatuan Indonesia (PSI) yang ingin rujuk dengan rekan-rekannya pada kasus Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Pertama, Armaya Latuprisa Siregar menggugat Dapil I Jayapura, rekan partainya sekaligus calon legislatif KHDR asal Jayapura, yang mengajukan atas nama Sichard Elfriets.

Ia menuding rekannya itu meniup suaranya hingga membuatnya kehilangan suara. Hal ini tercermin dari hasil rapat umum tingkat kabupaten.

Ternyata ada 103 suara yang hilang. Sebanyak 1.180 suara masuk untuk calon nomor urut 1 atas nama Armaya Latuprissa Siregar yang memperoleh suara mayoritas 596 suara. perolehan suara,” ujarnya. kata pengacara Sychard, Leonard Ririmasse, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Adakan Pesta Larut Malam, MK: Kalau di Korea Utara Akan Ditembak

Belakangan, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra diminta memastikan kepada siapa penggelembungan suara itu dilakukan.

“Siapa gelembung ini?” kata Saldi.

Caleg PSI yang pertama adalah Armaya Latuperrisa Siregar, kata Leonard.

Saldi kemudian mengatakan kedua pihak hanya akan berdamai karena tergabung dalam partai yang sama.

Jadi (suara) ini jatuh ke calon legislatif PSI nomor urut 1 ya? Mari kita berdamai dengan PSI, jawab Saldi.

Baca Juga: KPU Membengkak, Hakim MK Arief Hidayat: Ya, Saya Marah Setelah Viral

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

“Suara yang benar adalah suara Caleg PSI Nomor Urut 2, Sichard Elfriets Nusea, berdasarkan Formulir C1,” kata Leonard. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top