Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

JAKARTA, virprom.com – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap Anggota DPR PKS Aceh Tamiang (Korea Utara), Sofyan mendapat komisi sebesar Rp 380 terkait pembagian tersebut. Kristal metamfetamin.

Sofyan menerima uang ratusan juta dari jutaan jaringan sabu asal Malaysia, kata Wakil Kepala Staf (Kasubdit) IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha.

Itu informasi yang kami dapat. Pertama dia dapat Rp280 (juta) lalu dia investasi Rp100 juta sehingga totalnya Rp380 juta, kata Gembong dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Menurut Gembong, berdasarkan hasil pemeriksaan, komisinya adalah peredaran sabu akan diedarkan di Jakarta.

Baca Juga Kisah Ini: Mantan Anggota PKS Diduga Selundupkan Sabu Seberat 70 Kilogram, Polisi Selidiki Aliran Uang ke Kelompok tersebut

“Untuk kerja saja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta,” kata Gembong.

Namun Gembong belum bisa memastikan apakah Sofyan menggunakan uang tersebut untuk ikut serta dalam pemilu.

“Masih kami selidiki,” kata Gembong.

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Sofyan merupakan satu dari sekian banyak orang yang dicari (DPO) terkait kasus narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Baca Juga: Berakhirnya Caleg PKS Asal Provinsi Aceh Terlibat Peredaran Narkoba Per Maret 2024.

Polisi menangkap empat tersangka kasus tersebut, termasuk Sophian. Tiga tersangka lainnya ditangkap pada 10 Maret 2024.

Polisi juga memburu buronan bernama A yang punya hubungan dengan Sofyan asal negara tersebut.

Dalam kasus ini, Sophie berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola sabu seberat 70 kg.

Sofyan juga dijerat Pasal 114 ayat (2), Juncto, Pasal 132 ayat (1), ayat Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengarkan berita dan informasi terkini yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top