Caleg PKS di Aceh Tamiang Disebut Gunakan Sebagian Hasil Narkoba untuk Pileg

JAKARTA, virprom.com – Bareskrim Polri mengungkap calon legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Aceh Tamiang di Sofia (S) menggunakan dana hasil penjualan narkoba untuk pemilihan legislatif (pileg).

Namun Direktur Tindak Pidana Narkoba (Narkoba), Brigjen Mukti Juharsa dari Bareskrim Polri mengatakan, informasi tersebut masih berdasarkan hasil penyelidikan awal. Mukti akan mempelajari masalah ini lagi.

“Iya, akan kita selidiki dulu apakah ini benar-benar kebijakan narkoba, tapi dari pemeriksaannya ada beberapa informasi, dan ada beberapa hal terkait perlunya memilih calon legislatif,” kata Mukti di lobi Bareskrim Mapolda Metro Jaya. Senin. (27/05/2024).

Baca juga: Calon Anggota Parlemen PKS yang Diduga Narkoba Buang Ponsel dan KTP Saat Kabur

Mukti menjelaskan, dalam kasus ini Sofian terlibat kasus narkoba yang barang buktinya berupa sabu seberat 70 kilogram.

Ada empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Sofiani. Tiga tersangka lagi telah ditangkap sejak Maret tahun lalu.

Selain mengusut potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, polisi juga akan mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Iya nanti kita lihat, kita lihat, TPPU kita lihat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofian pada Sabtu (25/5/2024) di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Baca Juga: Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Calon Anggota Parlemen PKS Dibawa ke Bareskrim Poler karena Dugaan Kasus Narkoba

Mukti sebelumnya mengatakan, Sofiani merupakan salah satu orang yang dicari (DPO) sejak Maret 2024 terkait kasus narkoba yang ditemukan sabu seberat 70 kg.

Benar, seseorang berinisial S terpilih menjadi calon DPR nomor 1 Kota Aceh Tamiang, tegas Mukti.

Sofian didakwa berdasarkan Art. 114 bagian 2 Seni Junkto. 132 bagian 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Pasal. 112 bagian 2 tentang narkoba. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top