Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

JAKARTA, virprom.com – Satreskrim Polri mengungkap calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tamiang, Sofyan (S), sudah menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan, calon legislatif PKS ini juga sudah buron selama tiga pekan.

“Tempat persembunyian diduga DPO kabur (Aceh Tamiang di kawasan Medan) sudah dipetakan selama 3 minggu,” kata Mukti dalam keterangannya, Senin (25/5/2024).

Baca Juga: Calon Legislatif PKS Aceh Tamiang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan Sejak Maret 2024

Mukti mengatakan Sofyan lolos dari kasus narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 70 kilogram.

Sofyan ditangkap saat kedapatan sedang membeli pakaian di sebuah toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Penangkapan dilakukan Subdit 4 Reskrim Polri, kata Mukti.

Menurut Mukti, Sofyan berperan sebagai pemilik dan pengontrol narkoba.

Baca juga: PKS Pecat Calon Legislatif yang Tertangkap Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Sofyan juga disebut-sebut melakukan kontak langsung dengan Malaysia untuk 70 kilogram sabu.

“Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” ujarnya.

Setelah ditangkap, polisi akan mengirim Sofia ke Bareskrim Polda Metro Jaya pada sore harinya. Sofyan juga akan ditanyai soal asal muasal narkoba tersebut hingga keterlibatan pihak lain.

“Mengembangkan asal sabu 70 kg di jaringan atas,” kata Mukti. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top