Cak Imin Sebut Tak Perlu Revisi UU MD3 jika Komisi DPR Mau Ditambah

JAKARTA, virprom.com – Wakil Presiden DPR RI dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai pembahasan penambahan komisi di DPR tidak serta merta harus dibarengi dengan perubahan undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( UU MD3).

Hal itu disampaikan Cak Imin saat ditanya mekanisme penambahan jumlah komisi di DPR RI periode 2024-2029.

“Sebenarnya MD3 tidak perlu diubah,” kata Cak Imin di gedung DPR RI, Rabu (25/9/2024).

Menurut Cak Imin, penambahan komisi bisa dilakukan dengan mengubah aturan dalam peraturan DPR RI saat ini.

“Tetapi akan lebih kuat lagi jika undang-undang MD3 diubah,” kata Cak Imin.

Baca juga: Soal Penambahan Komisi DPR, Cak Imin: Benarkah Kementeriannya Bertambah?

Meski begitu, Cak Imin menegaskan dirinya tidak pernah ikut serta dalam pembahasan penambahan jumlah komisi di DPR RI.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya pembahasan kepada anggota legislatif terpilih karena ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPR RI pada periode berikutnya.

“Saya tidak ikut karena tidak ikut lagi,” jelas Cak Imin.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan jumlah komite bisa ditambah untuk mengatur kemitraan dengan kementerian.

Pembahasan penambahan komite ini kini tengah dilakukan secara sungguh-sungguh di lingkungan DPR. Sebab, UU Kementerian Negara terbaru tidak lagi membatasi jumlah kementerian yang bisa dibentuk oleh presiden.

Baca Juga: Menakar Wacana Penambahan Komisi Baru DPR RI…

Puan Maharani di Jakarta pada 21 September 2024 mengatakan: “Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan komite di lingkungan DPR RI yang menjadi mitra kementerian tersebut”.

Ia melanjutkan: “Saat ini kami sedang menyelesaikan dan mendiskusikan masalah ini lebih lanjut. Dengarkan berita terhangat dan koleksi berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top