Cak Imin Minta Menteri Agama di Era Prabowo-Gibran Harus Baca Hasil Pansus Haji DPR

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Menteri Agama periode berikutnya membacakan keputusan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Penyidikan Haji di DPR.

Prinsipnya kalau ada yang jadi menteri agama harus membacakan hasil pansus ini agar tidak ada yang mengulanginya lagi, kata Cak Imin di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Cak Imin belum mau berkomentar banyak soal citra menteri agama yang akan datang.

Ia hanya ingin Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, memilih Menteri Agama berikutnya yang lebih berkompeten mengatur penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Pansus Haji Rekomendasikan Prabowo Cari Menteri Agama yang Bersih dan Andal Kelola Ibadah Haji

Salah satu rekomendasi Pansus Haji DPR adalah berharap pemerintahan mendatang akan mengisi posisi Menteri Agama RI dengan sosok yang dinilai lebih mumpuni dan mampu mengkoordinasikan, mengatur, dan mengelola lembaga tersebut. eksekusi Ibadah Haji.

Ketua Umum PKB ini mengungkapkan, pihaknya belum merekomendasikan menteri kepada Prabowo Subianto.

“Iya, kami tidak memuji menteri. Kami tidak memuji menteri, termasuk Menteri Agama,” ujarnya.

Selain itu, Cak Imin juga menyampaikan harapannya pada pemerintahan presiden selanjutnya.

Dia mengatakan pemerintahan sebelumnya akan menghadapi tantangan ekonomi yang sulit dan pendapatan pemerintah yang sulit.

Baca Juga: Ketua Pansus DPR Haji Bantah Ada Campur Tangan Penyusunan Hasil Laporan

Oleh karena itu, ia menyerukan dewan pemerintahan abad mendatang harus efisien dan responsif.

Oleh karena itu, harus efisien dan produktif. Kabinet juga harus mewaspadai permasalahan yang ada. Jangan beri anggapan lamban, jangan beri anggapan bahwa waktu yang terbatas ini tidak dimanfaatkan, ā€¯ujarnya. .

Seperti diketahui, DPR 2019-2024 membentuk panitia khusus haji untuk mengusut dugaan pelanggaran ibadah haji 2024.

Salah satu persoalan yang diangkat Panitia Khusus Haji adalah penyalahgunaan kuota haji bagi ribuan jemaah haji khusus yang bisa langsung berangkat tanpa ada masa tunggu.

Diketahui, salah satu rekomendasinya adalah perlunya peninjauan kembali UU No. 8 Tahun 2019 tentang Pengenalan Jamaah Haji dan Umroh serta Revisi UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Peninjauan tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terkini dalam aturan dan model penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Baca Juga: Pansus Haji DPR Dipanggil Dingin, Politisi PKB: Banyak Distraksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top