Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (NAP) Muhaimin Iskandar atau Chuck Imin mengkritik revisi UU Penyiaran karena dianggap merendahkan pers dan mengancam kebebasan berekspresi.

Menurut dia, RUU Penyiaran Televisi dan Radio sama saja dengan pembunuhan jurnalisme jika salah satu ketentuan dalam RUU tersebut melarang penayangan acara investigasi.

“Dalam konteks sekarang, pelarangan program investigasi dalam RUU Penyiaran pada hakikatnya mengebiri talenta-talenta pers yang paling hebat karena tidak semua orang bisa melakukan investigasi,” kata Chuck Imin dalam keterangannya, Kamis (16 Mei 2024). .

Baca Juga: Tanggapi RUU Penyiaran Televisi dan Radio, Akademisi Unmu Jember: Kebebasan Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin

Menurutnya, saat ini berita pendek seperti berita terkini atau informasi viral relatif banyak diambil alih oleh media sosial.

Oleh karena itu, jurnalisme sangat bergantung pada penyediaan informasi yang panjang, komprehensif, dan mendalam.

“Dapatkah jurnalisme sekadar mengutip apa yang dikatakan juru bicara atau menyalin dan menempelkan siaran pers? Ketika media sosial dapat mempertimbangkan berita terkini, liputan langsung, dan bahkan berita viral, maka investigasi adalah jiwa jurnalisme modern,” kata Chuck Imin. .

Wakil Ketua DPR itu mencontohkan acara “Buka Mata” di saluran Narasi TV, acara Bokor Alus di saluran Tempo TV, atau film dokumenter “Dirty Voting” yang ditayangkan di saluran YouTube Watchdoc.

Ketika “Dirty Vote” terbit, kata dia, mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan masyarakat dalam Pilpres 2024.

“’Dirty Vote’, ‘Open Your Eyes’ dan ‘Alus Leak’ merupakan produk jurnalisme investigatif yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang dapat dipercaya,” ujarnya.

“Proyek seperti ini sangat perlu kita dukung karena akan bermanfaat bagi bangsa. Ini sama dengan proyek kreatif lainnya yang hanya bisa terwujud jika diberikan ruang kebebasan,” kata Muhaimin.

Baca Juga: Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Bingung, Kenapa Tak Diusut Media?

Meski begitu, Chuck Imin juga memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam menemukan berita terpercaya di tengah membanjirnya informasi melalui media sosial dan berbagai platform penyiaran.

Sejauh ini, menurut dia, revisi UU Penyiaran Televisi dan Radio masih dalam tahap rancangan. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh keprihatinan masyarakat dan awak media.

“Revisi UU Penyiaran harus melindungi masyarakat dari hoaks dan disinformasi yang kian marak tanpa mengorbankan kebebasan pers. Masyarakat juga mempunyai hak untuk mengakses informasi seluas-luasnya. Seharusnya tidak ada sensor terhadap jurnalisme dan informasi publik. ekspresi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, RUU Penyiaran dinilai mengancam kebebasan pers karena mengatur larangan siaran eksklusif jurnalisme investigatif.

Larangan tersebut tertuang dalam pasal 50B(2) rancangan UU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Ayat (3) Pasal 50B kemudian mengatur sanksi atas pelanggaran aturan ayat (2), mulai dari teguran tertulis, penjadwalan ulang waktu siaran, pengurangan durasi konten siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda hingga imbauan. untuk mencabut izin usaha (IPP).

Tak hanya itu, Pasal 50B(4) menyebutkan bahwa lembaga penyiaran juga dapat dikenakan sanksi berupa peringatan dan/atau larangan. Dengarkan berita terkini dan fitur berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top