Cak Imin Kaget Revisi UU Pilkada Begitu Cepat

JAKARTA, virprom.com – Pimpinan Umum PKB dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku kaget dengan cepatnya proses pengujian Undang-Undang (UU) Pilkada di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI

Revisi UU Pilkada mendadak dilakukan Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelonggaran ambang batas pencalonan bupati, Selasa (20/8/ 2024). ).

“Iya tentu kaget sekali, prosesnya terjadi karena cepat sekali,” kata Cak Imin kepada wartawan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Cak Imin pun menegaskan tak dilibatkan dalam proses pengujian UU Pilkada yang kontroversial itu.

Baca juga: Soal Kajian UU Pilkada, Anies Baswedan: Demokrasi Indonesia di Persimpangan Jalan Penting

Ia mengaku belum menerima informasi atau pemberitahuan apapun mengenai adanya agenda tersebut.

“Saya tidak terlibat, dalam artian saya tidak diberitahu sama sekali. Makanya hari ini kita nonton, kita nonton bersama suku-sukunya, kata Cak Imin.

Sekadar informasi, pada Rabu (22/8/2024) DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi UU Pemilu ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Proses pengujian tersebut dilakukan secara cepat hanya dalam waktu satu hari setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi undang-undang pemilu provinsi.

Pada prinsipnya pengujian ini membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas calon Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

Baca Juga: DPR Klaim Tak Ada Rapat Paripurna Pengesahan Pengujian UU Pilkada Hari Ini

Pertama, Baleg membatalkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala provinsi bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Baleg menghindari hal tersebut dengan menjadikan pelonggaran ambang batas hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen pemilu legislatif yang sah tetap berlaku bagi partai politik pemegang kursi parlemen.

Baleg juga mengelak dari Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon bupati. Baleg tetap berpegang teguh pada keputusan MA, umur dihitung pada saat pengangkatan, bukan pada saat pencalonan yang ditetapkan oleh MA.

Revisi UU Pilkada setidaknya mempunyai dua implikasi.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam undang-undang Pilkada hasil revisi.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapat tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena tidak memiliki cukup kursi di DPRD Jakarta, sementara partai politik lain menyatakan dukungannya terhadap pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top