Cak Imin: Gus Dur Tidak Terlibat Tindakan Inkonstitusional, Namanya Harus Dipulihkan

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan usulan partainya kepada MPR Indonesia adalah membatalkan Keputusan (TAP) Nomor. II/MPR/2001 untuk menindaklanjutinya, demi menjaga nama baik KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Proses politik pergantian Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi, sehingga pergantian kekuasaan tidak membebani kepribadian Gus Dur,” kata Cak Imin di Gedung DPR RI, Rabu (25/9/2024). .

Baca juga: PKB Minta MPR Kembalikan Nama Baik Gus Dur, Golkar Usulkan Batalkan Keputusan MPR Soal Soeharto

Menurut Cak Imin, dampak dari proses politik tersebut adalah tersingkirnya Gus Dur dari kekuasaan negara.

Hal itu bukan disebabkan adanya tindakan inkonstitusional yang dilakukan Gus Dur.

Atas dasar itu, perlu dilakukan tindak lanjut oleh MPR RI dengan mengeluarkan ketetapan yang menyatakan bahwa TAP No. II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid tidak sah.

Artinya politik sudah mengecewakan Gus Dur, tapi nama baik Gus Dur yang bukan penjahat, tidak terlibat korupsi, terlibat tindakan inkonstitusional, harus ditegakkan kembali, kata Cak Imin.

Baca juga: PBNU Undang Gus Choi Minta Informasi Soal Kudeta Cak Imin yang Dilakukan Gus Dur

Wakil Ketua DPR RI ini juga menyinggung jasa-jasa Gus Dur dalam menjaga pluralisme dan mengupayakan kerukunan antar umat semasa kepemimpinannya.

Saya kira melihat jasa-jasa Gus Dur menjaga pluralisme, mencairkan hubungan agama dan negara, menjadi alasan yang cukup kuat bagi MPR ini untuk memberikan rekomendasi, tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna akhir masa jabatan MPR RI periode 2019-2024 dipenuhi dengan berbagai usulan dan dukungan terkait pemulihan nama baik Presiden ke-2 RI, Soeharto. dan presiden ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Usulan pemulihan nama baik Gus Dur disampaikan Sekretaris Fraksi PKB Neng Eem Marhamah dalam rapat paripurna di gedung MPR/DPR RI, Jakarta pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Tekankan Rencana Penggunaan TAP MPR untuk Pelantikan Prabowo-Gibran…

Dia meminta agar Surat Keputusan (TAP) No. II/MPR/2001 tentang tanggung jawab Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid dicabut.

“Meminta MPR RI menerbitkan surat keputusan administratif tentang TAP No. II/MPR/2001 terbit yang tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 TAP MPR No. I Tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden. Kiai Haji Abdurrahman Wahid,” kata Eem dalam pertemuan tersebut.

Eem meminta MPR Indonesia menerbitkan surat administratif sebagai penegasan pemulihan nama baik Gus Dur sebagai dasar mengeluarkan rekomendasi gelar pahlawan nasional. Sebab, menurutnya Gus Dur banyak berjasa dan berbakti kepada bangsa Indonesia.

“Jasa dan sumbangsihnya sangat besar dalam memulai dan mengawal proses reformasi untuk membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya. akses berita virprom.com Saluran WhatsApp : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top