Cak Imin Desak Hukuman Mati bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang

BEKASI, virprom.com – Menteri Gabungan Pembangunan Sosial Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan.

Dalam sambutannya, ia meminta agar pelaku kekerasan terhadap anak di panti asuhan di Tangerang, Banten dihukum.

“Kami mengutuk keras dan harus mengeksekusi pelaku kejahatan ini di Tangerang, Banten. Jadi tidak hanya pesantren, tapi juga rumah-rumah. Kami menuntut hukuman mati,” kata Muhaimin saat menghadiri Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Mahasina. Sekolah Darul Qur’an Wal Hadits , Bekasi, Selasa (22 Oktober 2024).

Baca juga: Selain Menganiaya Anak Kembar, Ayah Tiri di Tangerang Juga Menganiaya Anak Kembar Lainnya

Bahkan Imin mengatakan kekerasan telah menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan.

Ia mengatakan, kecelakaan terjadi di berbagai institusi pendidikan, termasuk pesantren dan pesantren.

“Saat ini ada ancaman kekerasan yang serius di lembaga pendidikan. Kita harus menerima kenyataan bahwa tidak hanya sekolah Islam, semua lembaga pendidikan, pendidikan umum berbicara bahwa agama yang berbeda melihat masalah kekerasan dan kita harus menghadapinya,” ujarnya. dikatakan. katanya.

Sebagai langkah penting, Cak Imin mengajak semua pihak menjadikan Hari Santri sebagai kekuatan untuk menentang segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan.

Oleh karena itu, Hari Santri Nasional kita peringati sebagai hari anti kekerasan bagi generasi muda Indonesia. Kita menentang segala bentuk kekerasan, tegasnya.

Proses pidana terhadap Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur bermula dari laporan salah satu orang tua asuh.

Baca juga: Salah Satu Pelaku Kekerasan di Panti Asuhan Tangerang Belum Ditangkap, Polisi: Sebaiknya Serahkan Diri

Pada Mei 2024, perawat korban melaporkan adanya korban pelecehan, termasuk F, seorang relawan yang pernah belajar bahasa Arab di lokasi tersebut.

Penyidik ​​Polres Metro Tangerang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni pemilik stasiun bernama Sudirman (49) dan pendirinya bernama Yusuf Bakhtiyar (30) dan Jandi Supriyadi (29).

Sudirman dan Yusuf ditangkap Polres Tangerang, sedangkan Jandi kabur dan masih berada di muka umum.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 76 E jo UU 82 No. 17 Tahun 2016 Sehubungan dengan Pengesahan Perpu No. 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Penitipan Anak.

Para terdakwa diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top