ByteDance PHK 450 Karyawan TikTok di Indonesia Pasca-merger dengan Tokopedia

virprom.com – Induk perusahaan TikTok, ByteDance, dikabarkan telah memangkas 450 karyawan di unit bisnis e-commerce miliknya, atau yang dulu bernama TikTok Shop, di Indonesia.

PHK ini merupakan pertama kalinya ByteDance melakukan PHK terhadap karyawannya, apalagi sejak mergernya TikTok Shop dan Tokopedia pada Januari lalu.

Setelah merger, toko TikTok Indonesia berganti nama menjadi Toko Tokopedia.

Baca Juga: TikTok Shop resmi berganti nama menjadi Shop Tokopedia

PHK ini berdampak pada sekitar 9 persen total tenaga kerja perusahaan. Namun, menurut sumber dalam yang dikutip Bloomberg, angka finalnya masih dalam pembahasan mengingat ada perubahan kondisi.

Jumlah karyawan TikTok Shop di Indonesia setelah bergabung dengan Tokopedia diperkirakan berjumlah sekitar 5.000 karyawan.

Pekerja yang terkena PHK ada di semua departemen, mulai dari periklanan hingga bisnis. Hal itu dilakukan untuk mengurangi duplikasi peran di perusahaan.

Sumber perusahaan mengatakan PHK akan dimulai bulan ini. Namun ByteDance enggan mengomentari kabar PHK tersebut.

Indonesia sendiri merupakan pasar terbesar bagi toko TikTok. Namun unit marketplace ByteDance juga menghadapi persaingan ketat dengan perusahaan sejenis lainnya seperti Shopee dan Lazada.

Selain di Indonesia, ByteDance bulan lalu juga memangkas ratusan karyawan di divisi pemasaran dan operasi globalnya. PHK tersebut terjadi sebagai bagian dari tinjauan bisnis ByteDance di China yang dihimpun KompasTekno dari Bloomberg, Kamis (13/06/2024). Akuisisi Tokopedia 23 triliun Rp

Toko TikTok awalnya beroperasi sebagai bagian dari aplikasi media sosial TikTok. Namun setelah adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Penasehatan dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), TikTok Shop dilarang beroperasi di Indonesia pada September 2023.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa media sosial tidak dapat bekerja sama karena e-commerce dan transaksi dalam aplikasi tidak diperbolehkan.

Artinya dengan adanya peraturan tersebut, jika TikTok ingin tetap menjalankan kegiatan komersialnya yaitu TikTok Shop, maka harus memiliki izin perusahaan resmi sebagai perusahaan e-commerce.

Baca Juga: Teten Menteri Sebut Aplikasi Temu Lebih Berbahaya Dibanding TikTok Shop

Kemudian, TikTok membeli Tokopedia untuk mengaktifkan kembali bisnis e-commerce-nya, tepat pada double date 12.12, yakni Selasa (12/12/2023).

Proses akuisisi Tokopedia oleh TikTok selesai pada akhir Januari 2024. Perusahaan short video sharing milik ByteDance ini menginvestasikan lebih dari USD 1,5 miliar atau sekitar Rp 23,4 miliar (jika USD 1 = Rp 15.609).

Investasi ini merupakan komitmen investasi jangka panjang untuk menunjang operasional. Hal ini dilakukan tanpa semakin melemahkan kepemilikan GoTo atas Tokopedia. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top