ByteDance Dikabarkan PHK 450 Karyawan Shop Tokopedia

virprom.com – Induk perusahaan TikTok, ByteDance, dikabarkan telah memberhentikan 450 karyawan di unit bisnis e-commerce-nya yang dulu bernama TikTok Shop di Indonesia.

PHK tersebut merupakan pertama kalinya ByteDance melakukan PHK terhadap karyawannya, terutama sejak mergernya TikTok Shop dan Tokopedia pada Januari lalu.

Setelah merger, toko TikTok di Indonesia bernama Shop Tokopedia.

Baca juga: TikTok Shop resmi berganti nama menjadi Shop Tokopedia

PHK ini berdampak pada 9% total tenaga kerja perusahaan. Namun, menurut sumber internal yang dikutip Bloomberg, angka finalnya masih dalam pembahasan berdasarkan perubahan keadaan.

Jumlah karyawan TikTok Shop di Indonesia setelah bergabung dengan Tokopedia diperkirakan berjumlah sekitar 5.000 karyawan.

Para pekerja yang terkena dampak PHK ini tersebar di seluruh departemen, mulai dari periklanan hingga operasional. Hal itu dilakukan untuk mengurangi duplikasi peran di dalam perusahaan.

Sumber di internal perusahaan menyebutkan, proses pemecatan akan dimulai bulan ini. Namun ByteDance enggan mengomentari kabar pembatalan tersebut.

Indonesia sendiri merupakan pasar terbesar bagi TikTok Store. Namun, unit pasar ByteDance juga menghadapi persaingan ketat dari perusahaan lain seperti Shopee dan Lazada.

Selain di Indonesia, ByteDance bulan lalu juga memberhentikan ratusan karyawan di divisi pemasaran dan operasi globalnya. Pembatalan ini merupakan bagian dari restrukturisasi bisnis yang dilakukan ByteDance di China, demikian dihimpun KompasTekno dari Bloomberg, Kamis (13/6/2024). Pembelian Tokopedia senilai Rp 23 triliun

Toko TikTok awalnya beroperasi sebagai bagian dari aplikasi media sosial TikTok. Namun menyusul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), TikTok Shop dilarang di Indonesia pada September 2023.

Aturan tersebut memperjelas bahwa media sosial tidak dapat berjalan secara bersamaan, karena e-commerce dan transaksi dalam aplikasi tidak diperbolehkan.

Artinya, sesuai aturan tersebut, jika TikTok ingin melanjutkan usahanya yakni TikTok Shop, harus mendapat izin resmi dari perusahaan sebagai perusahaan e-commerce.

Baca juga: Menteri Teten Sebut Aplikasi Temu Lebih Berbahaya Dibanding TikTok Shop

TikTok kemudian mengakuisisi Tokopedia untuk menghidupkan kembali bisnis e-commerce-nya, pada double date 12.12 yang jatuh pada Selasa (12/12/2023).

Akuisisi Tokopedia oleh TikTok selesai pada akhir Januari 2024. Perusahaan platform berbagi video pendek milik ByteDance ini menginvestasikan lebih dari $1,5 miliar atau sekitar Rp23,4 triliun (diperkirakan $1 = Rp15.609).

Investasi ini merupakan komitmen jangka panjang yang mendukung investasi untuk operasional. Hal itu dilakukan tanpa mengurangi kepemilikan GoTo di Tokopedia.

 

Catatan: Judul artikel ini diambil dari judul asli “ByteDance PHK 450 Karyawan TikTok di Indonesia Usai Merger dengan Tokopedia.” Perubahan judul tersebut berdasarkan informasi terkini, karena Tokopedia mengonfirmasi restrukturisasi pasca merger dengan TikTok Shop (sekarang Shop Tokopedia). Akibatnya, sejumlah karyawan Toko Tokopedia harus di-PHK. Informasi selengkapnya bisa dilihat di artikel “Tokopedia Buka-bukaan atas Kabar PHK 450”. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top