BYD Pastikan Harga Mobilnya Tidak Naik dalam Waktu Dekat

TANGERANG, virprom.com – Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengacu pada aturan sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dengan perubahan tersebut, perusahaan otomotif yang memenuhi syarat dapat mengimpor kendaraan listrik murni (Electric Vehicle/BEV) baik utuh maupun rakitan tanpa bea masuk serta dibebaskan dari PPnBM dan pajak daerah.

Namun bukan berarti perusahaan terkait boleh mengimpor mobil. Sebab, menurut salah satu aturan, produsen harus menambah produksi dan/atau pabrik kendaraan listrik pada akhir tahun 2025, pada masa impor.

Baca Juga: Pilihan Ban untuk SUV dan Double Cabs di GIIAS 2024

Salah satu pabrikan yang sudah mempersiapkan proyek ini adalah BYD Indonesia. Saat ini BYD menjual mobil listrik dengan harga terjangkau mulai dari Rp 300 jutaan.

Jika insentif tersebut tidak berlaku lagi, otomatis harga CBU mobil listrik akan berubah.

Namun, BYD Indonesia memastikan akan menaikkan harga kendaraannya meski promosi EV bebas impor telah dibatalkan.

“Sebenarnya insentif impor BYD bukan soal pemanfaatan, karena BYD merupakan kegiatan masuk pasar yang berbasis investasi. Kita bandingkan dengan kondisi produksi lokal saat ini. Jadi tidak ada perbedaan (harga), produksi atau tidak ada produksi.” kata Head of Marketing Communications PT BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan, Kamis (26/7/2024).

Baca Juga: Pasar EV Makin Ketat, Kursus Ingin Persaingan Sehat dan Transparan

Diketahui, BYD saat ini sedang membangun fasilitas perakitan dalam negeri di Jawa Barat yang diharapkan selesai pada akhir tahun 2025. BYD menyebutkan, fasilitas pabrik tersebut akan berlokasi di lahan seluas kurang lebih 109 hektar (ha).

Namun belum jelas model mana yang akan diproduksi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran whatsapp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top