Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet, Bakal Kena Sanksi Tilang

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh operator bus memasang klakson ‘telolet’ karena mengancam keselamatan jalan raya.

Danto Restyavan, Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, mengatakan penggunaan klakson menyebabkan pasokan udara atau angin habis dan rem kurang efektif.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh dinas transportasi di seluruh Indonesia untuk lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada angkutan umum pada saat pemeriksaan berkala, ujarnya dalam keterangan tertulis belum lama ini.

Baca Juga: Guru SD Marah dengan Klakson Sopir Bus Wisata Telolet

Ia mengimbau setiap petugas pengawas tidak berpapasan dengan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti membunyikan klakson.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan juga mengatur aturan penggunaan klakson. Dimana disebutkan, bunyi klakson minimal 83 desibel atau maksimal 118 desibel, dan dikenakan denda Rp 500.000 jika melanggar.

Dalam situasi ini, Dirjen Perhubungan Darat akan terus mengingatkan seluruh operator bus untuk memasang dan membunyikan klakson kepada masyarakat, terutama anak-anak, karena berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan. jalan.

Baca Juga: Pemadam Kebakaran Vs Ambulans, Apa Prioritasnya?

Dia mengatakan, pengawasan akan diperluas hingga pengawasan kendaraan dan polisi diminta menindak operator bus yang melanggar aturan agar hal serupa tidak terjadi lagi.

Sebelumnya, Irjen Paul Ann Sukanan Kakorlantes Polri juga mengatakan hal serupa. Namun pada praktiknya masih ada anak nakal yang mengaktifkan klakson telolet saat diminta.

Salah satu bus wisata di Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, viral di media sosial. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top