Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim “Red Notice” ke Interpol

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Kejahatan Dunia Maya (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan red notice kepada Interpol untuk memburu buronan penipuan berkedok Business Email Convention (BEC) atau email palsu. .

Polisi menangkap lima tersangka kasus tersebut dan menetapkan satu warga negara Nigeria (WN) sebagai buronan.

“Kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Interpol untuk mencari dan mengembangkan dan juga mengirimkan red notice untuk didistribusikan guna menemukan pelakunya,” kata penyidik ​​sementara Dtipidsiber Barskrim Polri Combes Roland Ronaldi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. , Selasa (7/5/2024).

Buronan asal Nigeria berinisial S. Polisi menyebut dia berperan sebagai editor intelektual dari lima tersangka yang ditangkap.

Baca Juga: Polri Ungkap Peran Dua WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Email Bisnis

“Perbuatan kelima tersangka dikendalikan oleh seseorang berhuruf S yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan merupakan warga negara asing,” kata Rowland.

Rinciannya, lima tersangka yang ditangkap pada akhir April 2024 adalah dua warga negara Nigeria dan tiga warga negara Indonesia (WNI).

Rowland mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria terkait warga yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria untuk memberikan informasi bahwa kami telah mengamankan seorang WNI di negara tersebut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Kepolisian Singapura pada 18 Agustus 2023 ke Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter).

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penipuan Email Palsu, Dua di antaranya WN Nigeria

Korban dalam kasus ini adalah perusahaan Singapura, Kingsford Huray Development Pte LTD.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini dimanipulasi melalui peretasan email komersial. Penjahat menggunakan email untuk mengirim uang kepada korban.

Menurutnya, para penjahat mengirimkan email palsu ke Kingsford Huray Development Pte LTD untuk mengirimkan sejumlah uang.

Para tersangka menyamar sebagai PT Hutons Asia dan mendirikan perusahaan PT. Huttons Asia Internasional.

Mereka mengirimkan email palsu dana korban ke PT. Huttons Asia Internasional. Tentu saja PT. Hutons Asia International bukan bagian dari PT Hutons Asia.

“Yang terlibat dalam penipuan ini adalah Kingsford Huray Development LTD yang mentransfer dana ke PT. Hutons Asia International, namun kami diberitahu bahwa email tersebut bukan milik PT. Hutons Asia,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Sah

Dalam email palsu tersebut, pelaku mengirimkan rekening bank palsu di Indonesia.

Kingsford Huray Development Pte LTD, perusahaan Singapura, juga mentransfer dana ke PT. Hutons Asia Internasional pada 20 Juni 2023.

Jadi, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp32 miliar, kata Himawan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top