Buron Penipuan Online Lowongan Kerja Ditangkap Saat Kembali ke Indonesia

JAKARTA, virprom.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) menangkap buronan berinisial L (26) yang diduga terlibat kasus pidana penipuan online atau penipuan online jaringan internasional dengan sebagian menawarkan . Waktu pekerjaan.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili mengatakan, L ditangkap saat hendak pulang ke Indonesia.

Tersangka L masih mudik, mau pulang, kata Alfis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Polri Tangkap WN China yang Menipu Ratusan WNI Bermodus Liburan

Alfis menjelaskan, L ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada 17 Juli 2024 dini hari.

Penangkapan dilakukan penyidik ​​setelah mendapat informasi dari Interpol bahwa salah satu buronan telah ditemukan.

Bahwa salah satu tersangka yang masuk daftar red notice itu menyeberang dari Dubai menuju Jakarta, sehingga kami periksa dari Dittipidsiber Bareskrim Polri di Terminal 3 Soekarno-Hatta, ujarnya.

Usai ditangkap di bandara, L langsung ditahan untuk diperiksa.

Sedangkan L merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat. Dia bekerja di Dubai dan merupakan bagian dari operator penipuan online yang memiliki tempat kerja.

“Dia bekerja di Dubai sebagai operator pada Mei hingga Agustus 2023. Di sana dia mendapat gaji yang sama dengan operator lain, yakni 3.500 dirham (Rp 15 juta),” kata Alfis.

Baca juga: Dugaan Penipuan Liburan di Duren Sawit Diduga Terjadi Sejak 2022

Alfis juga menjelaskan, L menjadi pekerja bukan karena direkrut secara virtual dan ditipu oleh tersangka sebelumnya.

Menurutnya, L direkrut saat dirinya sudah berada di Dubai dan sedang mencari pekerjaan di kota tersebut.

“Awalnya dia datang sendiri karena saudaranya sudah ada di Dubai. Jadi saat pertama kali sampai di sana, dia ingin mencari pekerjaan apa saja, tapi ternyata dia direkrut oleh kelompok ini untuk dilatih menjadi operator,” jelasnya. . Alfis.

Tak hanya itu, L juga dilatih untuk mengirimkan pesan berantai, mengelola platform media sosial, serta berkomunikasi dengan korban dan calon korban.

Selain itu, menurutnya, L tidak hanya menerima gaji, tapi juga bonus jika mencapai tujuan tertentu.

Dan dalam keterangannya juga disebutkan bahwa tersangka L adalah operator dan mendapat bonus, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top