Buntut Ketua KPU Dipecat, Komnas HAM Minta Penyelenggara Pemilu Bentuk Satgas TPKS

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta lembaga administratif terpilih membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lembaganya masing-masing.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pejabat Komite Pemilihan Internasional (PPLN).

Komnas HAM mendesak lembaga penyelenggara pemilu membentuk satuan tugas di setiap lembaga penyelenggara pemilu, untuk menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, kata Pramono dalam siaran pers, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Jokowi Tandatangani Perpres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asyari

Pramono menyatakan, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai lembaga demokrasi harus menjadi ruang yang aman dan leluasa bagi perempuan untuk melakukan segala aktivitas.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga mendorong seluruh lembaga penyelenggara pemilu untuk menerapkan UU TPKS.

Hal ini dilakukan dengan merumuskan komitmen politik pencegahan tindak pidana kekerasan berbasis gender dan dituangkan dalam bentuk peraturan KPU, peraturan Bawaslu, dan peraturan DKPP.

Mantan anggota KPU ini juga meminta penyelenggara pemilu mengevaluasi peraturan dan kebijakan terkait komitmennya dalam memenuhi hak politik perempuan secara menyeluruh.

Baca juga: Pekerjaan Rumah KPU Pasca Pemecatan Hasyim Asyari, Lebih Sadar Berperspektif Gender

Khususnya terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta komposisi KPU/Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kata Pramono.

Sebelumnya, DKPP memutuskan memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari secara tetap, Rabu (3/7/2024).

Sanksi ini diberikan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top