Bukan Selebgram, WNI Ditangkap Aparat Saudi Pegiat FB, Ini Sosoknya

Mekah virprom.com: Aparat keamanan Arab Saudi menangkap seorang aktivis media sosial Indonesia karena menawarkan visa kepada jemaah haji.

KJRI Jeddah Yusron B. Ambari mengatakan, pelaku kejahatan tersebut berjenis kelamin LMN (40) dan berstatus tersangka.

“Tersangka berinisial LMN ditangkap di Makkah saat sedang menuju hotel bersama menantunya,” kata Yuzron dalam konferensi pers melalui Zoom in Makkah, Jumat (7/6/2024).

Baca: Layanan Bus Shalawat ke Jamaah Dihentikan Jelang Puncak Haji

Yusron mengklarifikasi informasi mengenai selebgram yang disampaikannya sebelumnya. Dari hasil tes, LMN bukanlah seorang selebritis. Yusron mengatakan, dirinya kedapatan merupakan pegiat media sosial yang mempromosikan ibadah haji murah di Facebook.

“Dia tidak terkenal, tapi dia aktivis di media sosial. Dia berjualan lewat akun Facebook dan sudah punya 5.000 pengikut,” kata Yusron.

LMN adalah singkatan Perjalanan dan Perjalanan dan Perjalanan. Namun, perusahaan tur ini tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan ibadah haji.

“Izin umrah sudah ada, tapi izin haji belum ada,” ujarnya.

Baca Juga: Berapa Banyak Air yang Harus Diminum Jamaah Haji? Ini yang dikatakan dokter…

LMN menjanjikan 50 jemaah bisa menunaikan ibadah haji tanpa antri jika membayar Rp 100 juta. Para jamaah saat ini berada di Mekkah dan disarankan untuk kembali ke tanah air untuk menghindari masalah hukum di Arab Saudi.

LMN masih dalam penyelidikan Kejaksaan Arab Saudi atas tuduhan penipuan keuangan. LMN tersebut tiba di Arab Saudi dengan visa Amil Seasonin atau Visa Pekerja Musiman.

Keduanya memiliki visa kerja sementara di Arab Saudi selama musim haji, kata Yusron. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top