Bukan Jokowi-JK, Staf Ahli Gubernur Sulsel dan Petani Jadi Saksi Meringankan SYL

Jakarta, virprom.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Limpo (SYL) pada Senin (10/6/2024) menghadirkan dua orang saksi yang meringankan atau satu orang saksi terdakwa dalam sidang dugaan perselingkuhan penggelapan dan penguasaan di PT. SIL. telah melakukan .

“Iya Yang Mulia, dua dari tiga orang yang kami siapkan hadir hari ini, satu orang masih menunggu izin dari otoritas yang lebih tinggi,” kata kuasa hukum SYL di ruang sidang, Senin.

Dua saksi yang hadir di persidangan adalah Abdul Malik Faisal, ahli pemerintahan dari sisi hukum Gubernur Sulawesi Selatan (Salsil) dan seorang petani bernama Rafli Fauzi.

Kesaksian yang meringankan ini berbeda dengan kesaksian yang diharapkan akan disampaikan oleh tim kuasa hukum SYL.

Baca juga: SYL menghadirkan ASN Pemprov Sulsel dan pimpinan Nasdim sebagai saksi cadangan

Sebelumnya, SYL juga meminta Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Maruf Amin, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Joseph Kala, serta Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hararuto untuk menjadi saksi.

Menurut Jamaluddin, tokoh tersebut akrab dengan SYL karena politikus partai Nusram merupakan mantan wakil presiden.

Jamaluddin mengklaim, saat SYL menjabat Menteri Pertanian, kliennya juga menyumbang Rp 2,2 triliun kepada negara per tahun.

“Kami juga meminta kepada Presiden untuk mengklarifikasi dan memastikan apakah yang disampaikan dalam persidangan itu benar atau tidak,” kata Jamaluddin.

Jamal Uddin mengakui, partainya sedang mempersiapkan saksi-saksi untuk pemotongan lebih lanjut karena mereka adalah pejabat senior pemerintah.

Meski demikian, tim kuasa hukum tetap mengharapkan Presiden Jokowi turun tangan selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Baca juga: Jokowi-JK Tolak Saksikan Pengurangan SYL

 

Jamaluddin berkata: “Entah menyalahkan, membenarkan atau mengoreksi, tapi menurut saya ini adalah tanggung jawab moral utama yang kita harapkan sebagai kepala negara.”

 

Belakangan, Jokowi dan Yusuf Kala menyebut permintaan SYL untuk menjadi saksi pembela tidak beralasan sehingga tidak mengabulkan permintaan tersebut.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari pejabat dan unit di bawah Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Penggelapan ini disebut-sebut dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Sabbagiano; Pejabat kebijakan khusus, Imam Mujahideen Faheem dan wakilnya, Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top