Buka Ulang Kotak Suara Dapil Sulteng, MK Kabulkan Gugatan PDI-P soal Tambahan 1 Suara Nasdem dan PAN

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perkara PDI-P terkait perolehan suara Partai Nasdem dan PAN di daerah pemilihan (dapil) Donggala 4, Sulawesi Tengah.

Mahkamah Konstitusi terpaksa membuka kembali kotak suara dan menghitung ulang.

Hasilnya, Mahkamah berpendapat perolehan Nasdem dan PAN masing-masing kalah satu suara dari yang diputuskan KPU.

Pengumuman hasil perolehan suara calon anggota DPRD DPRD Kabupaten Donggala pada Daerah Pemilihan Donggala 4 di TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala akan ditentukan berdasarkan hasil penghitungan suara ulang. suara sah sebelumnya. dilakukan dalam perkara Mahkamah,” kata Ketua MA Suhartoyo membacakan putusan 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (10/6/2024).

Baca juga Cerita Ini : Lelucon Saat Buka Kotak Suara di Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra: Ini Peristiwa Langka, Langka.

Pembukaan kembali kotak suara tersebut bertepatan dengan sidang pembuktian publik yang digelar Senin pekan lalu.

Di hadapan hakim dan partai, KPU diminta membuka kembali kotak suara yang tertutup, menghitung ulang suara.

Perolehan suara Nasdem setelah dihitung ulang ternyata 77, sedangkan model D menghasilkan 78 suara.

Sementara PAN ternyata hanya mendapat 18 suara, bukan 19 suara seperti yang dicatat KPU. Perolehan suara PDI-P tetap tidak berubah, yaitu 13 suara. Dengarkan berita dan pilihan berita langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top