Buka Masa Persidangan V DPR RI, Puan Imbau Anggota Laksanakan Tugas Konstitusional dengan Optimal

virprom.com – Presiden Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani meminta seluruh anggota Dewan periode 2019-2024 dapat menunaikan tugas konstitusional DPR RI secara maksimal.

Sebab, DPR RI hanya tinggal dua masa sidang lagi sebelum pensiun pada Oktober 2024.

Hal itu diungkapkan Puan dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel pada agenda pembukaan sidang V DPR RI Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen. Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

“Tugas DPR RI dalam melaksanakan kedaulatan rakyat pada hakikatnya adalah mewujudkan kehidupan rakyat yang sejahtera, negara yang berdaulat, dan bangsa yang lebih beradab,” kata Puan dalam siaran persnya, Selasa.

Puan berpendapat, pemenuhan harapan masyarakat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya harus selalu dipenuhi.

Baca Juga: DPR janji prioritaskan penyelesaian 43 RUU sebelum sidang perdana, jam kerja berakhir

Hal ini dilakukan dengan membangun undang-undang (UU) yang berkualitas, membuat anggaran yang mensejahterakan rakyat, menciptakan pemerintahan yang memudahkan kehidupan masyarakat, serta memperkuat diplomasi politik luar negeri Indonesia.

“Tugas konstitusi ini memerlukan tindakan bersama semua pihak untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan mengatakan pengambilan keputusan politik di DPR RI harus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap perilaku politik yang benar-benar mendukung rakyat dan kepentingan nasional.

Pada masa uji coba ini, DPR RI juga akan melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 melalui Instrumen Majelis (ACD).

APBN 2025 merupakan tahun anggaran pertama pemerintahan Presiden yang akan dimulai pada bulan Oktober 2024.

Baca juga: Ada tambahan kementerian yang ingin mengubah UU Kementerian Negara, kata Komisi II DPR

Menanggapi hal tersebut, Puan mengatakan pemerintah sebaiknya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (NMPDP) yang disusun Presiden dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (SRBB).

“Tidak sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan dan konstitusi yang dibuat oleh pemerintah yang mengeluarkan APBN tahun 2025, tetapi pemerintah baru yang bertanggung jawab,” jelas Puan.

Oleh karena itu, dia menegaskan, APBN 2025 yang memuat pokok-pokok kebijakan makroekonomi dan kebijakan fiskal saat ini hanya bersifat sementara. Alokasi belanja dalam APBN 2025 juga hanya untuk keperluan administrasi publik saja.

Terkait pelaksanaan fungsi legislasi, Puan mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan 43 rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dalam perundingan Tingkat I.

Baca juga: Komisi X Alasan Anggota DPR Dapat Kuota Kuliah KIP

Namun dinamika tersebut dibatasi oleh norma-norma yang terdapat dalam UUD 1945. DPR RI juga harus memperhatikan bersama-sama syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). dengan pemerintah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top