BPOM: Uji Keamanan Kratom dalam Tahap “In Vivo” pada Hewan

JAKARTA, virprom.com – Direktur Jenderal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalucia mengatakan uji keamanan tanaman kratom saat ini masih pada tingkat in vivo (pengujian pada organisme hidup) pada hewan.

Diketahui, pemerintah telah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pusat Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan BPOM untuk melanjutkan penelitian keamanan kratom.

Pengujiannya hanya dilakukan pada hewan percobaan saja, kata Rizka saat ditemui Presiden DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2024).

Rizka mengatakan, dalam penyidikan, BPOM bertindak sebagai pengawas sesuai kewenangannya.

Baca juga: Soal Hukum Kratom, Moeldoko: Kementerian Kesehatan Tidak Mengklasifikasikan Narkotika

Pemantauan ini berkisar dari penelitian pendahuluan, pengujian pada hewan, hingga uji klinis. Menurutnya, pengujian ini sudah menjadi standar yang harus dipenuhi untuk menjamin kualitas dan efisiensi.

Nah, BPOM sudah bicara dengan BRIN, setelah itu kami akan memantau sesuai kondisi yang ada. “Setiap langkah kita lihat prosesnya sesuai atau tidak, kita pastikan apa yang diharapkan atau tidak,” ujarnya.

Secara hukum, tanaman ini juga patut dipertanyakan. Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki daun kratom sebagai NPS di Indonesia dan disebut sebagai narkotika golongan 1 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena memiliki efek samping yang berbahaya, cukup atau obat yang digunakan tidak tepat.

Baca juga: Jokowi Datangkan Menteri Bahas Perdagangan Kratom Pemerintah

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan mengikuti pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait persetujuan daun kratom.

“Kesehatan kita mengikuti WHO, makanya WHO juga terlibat dalam kajian ini,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sebagai referensi, pemerintah berupaya meningkatkan ekspor daun kratom. Kratom memiliki efek obat atau medis yang serupa dengan analgesik opioid (antinociception).

Akhir tahun lalu, Kepala BNN Marthanus Hukom mengaku akan mempelajari terlebih dahulu efek kratom.

Menurut dia, BNN perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Kesehatan dan mengkaji ulang kebijakan pemerintah terkait obat. Ia tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru demi keselamatan masyarakat.

Baca juga: Mentan akan budidaya tanaman kratom jika legal

“Ini juga berdampak pada keselamatan masyarakat dan kita manfaatkan. Kalau peluangnya banyak, apa biaya hukumnya, apa pertimbangan moralnya,” kata Marthanus.

“Tetapi jika ada kerugian atau kerugian, mengapa kita harus melakukannya?” dia menambahkan.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan sepanjang 2019 hingga 2022, harga jual kratom mengalami pertumbuhan konstan dengan level 15,92 persen per tahun.

Sedangkan pada periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor Indonesia meningkat sebesar 52,04 persen menjadi 7,33 juta dolar AS. Begitu juga dengan jumlah penjualan, tumbuh 51,49 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Dengarkan berita dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top