BPK Temukan Indikasi Perjalanan Dinas Fiktif Kemendagri, Mendagri Angkat Bicara

JAKARTA, virprom.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Puran) Tito Karnavin menanggapi sumber di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penipuan perjalanan dinas sebesar Rp 2,4 juta yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

Tito mengaku baru mendapat informasi mengenai hasil BPK tersebut.

Saya belum tahu jam berapa, atau sudah lewat. Karena kadang ada pungutan dari BPK yang tidak dibayarkan,” kata Tito sementara itu. . Rapat pada Senin (10/6/2024) di Gedung DPR, Senyan, Jakarta.

Katanya, “Kalau ada yang ditemukan BPK, yang biasa kita lakukan, kalau ada kesalahan, akan diperbaiki oleh pengurus. Mungkinkah masih belum ada pengaturan pertanggungjawabannya?”

Baca Juga: Mendagri Tito Ingin Bandingkan Kinerja Kepala Daerah dan Pejabat Usai Pilkada

Menurut Tito, kemungkinan pegawai Kementerian Dalam Negeri tersebut sedang melakukan kunjungan dinas namun yang jelas tidak menunjukkan bukti boarding pass.

Namun yang pasti, Tito masih belum mengetahui kapan perjalanan resmi tersebut terjadi.

Tito tak segan-segan mengambil tindakan hukum jika pegawai tersebut tidak mengembalikan uang tersebut.

“Kalau ada tindakan, kami akan minta dia kembalikan, kembalikan semua uangnya, ini solusi administratif yang pertama. Kalau dia tidak kembalikan, kami akan sanksi,” kata Tito.

Pelaporan LHP tentang sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-undang Pemerintah Pusat Tahun 2023, tercatat departemen atau lembaga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana perjalanan pemerintah sebagai berikut:

Baca Juga: BPK Terima Rp39,26 Miliar dari Anggaran Perjalanan Dinas PNS Ini Rinciannya 1. Badan Pangan Nasional (BAPNAS)

Besarnya penyimpangan anggaran : Rp 5.036.073.525

Masalah: Penggunaan daftar pengeluaran sebenarnya untuk menghitung biaya perjalanan rumah tangga yang diperbolehkan yang keakuratannya tidak dapat diandalkan. 2. Pusat Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Besaran penyimpangan anggaran : Rp 211.813.287

Permasalahan: Pengadaan tiket transportasi dan akomodasi oleh Unit Pengadaan Barang/Jasa tidak sepenuhnya didukung oleh bukti dan ketentuan yang cukup. 3. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Besaran penyimpangan anggaran : Rp 7.402.500.000

Permasalahan: Penggantian biaya transportasi bagi peserta kegiatan sosial yang tidak dapat dijamin kehadirannya.

Baca Juga: Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjebak di Panjul, Isyarat Penipuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top