Bos Tambang Emas Diperiksa KPK soal Dugaan Gratifikasi Eks Gubernur Malut

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ayah penambang emas Nitudo Wacho alias Haji Robert atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AZK).

Haji Robert adalah CEO Pty Ltd Halmehra Minerals. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus AGK pada Kamis (1/8/2024).

Para peneliti juga mempelajari substansi yang sama dengan Andy Mucson, seorang profesor dan pengusaha

Juru Bicara KPK Tessa Maharshika Sugiarto kepada media, Jumat (2/8/2024) mengatakan, penyidik ​​A (Andy) dan HR (Haji Robert) tengah mendalami gratifikasi dan manipulasi uang yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki kembali penambang emas Sulut dalam kasus mantan Gubernur Abdul Gani

Pada hari yang sama, penyidik ​​juga memeriksa Sesep Mohammad Yassin, Koordinator Pengelolaan Lapangan Minerba pada Direktorat Pembinaan Program Pertambangan dan Batubara Kementerian ESDM RI, dan analis sektor pertambangan Kementerian ESDM. Lutfan Harisan Jihadi

Tessa mengatakan, peneliti sedang mencari izin pertambangan di Maluku Utara untuk C (Sesep) dan L (Lutphan).

Saat diwawancarai usai pemeriksaan, Haji Robert mengaku banyak ditanyai

Namun ia enggan mempublikasikan materi penelitiannya

“Tanya dia (sumpah serapah) busnya,” kata Haji Roberts, Kamis.

Saat ditanya soal Muhaimin Sharif (MS), pengusaha pertambangan sekaligus mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut, Haji Robert tampak kesal dan memaki nama MS.

Baca Juga: KPK menggeledah 3 kantor swasta dan 2 rumah terkait kasus Abdul Gani Kasuba

Sedangkan Muhimin merupakan salah satu tersangka penerima suap HK.

Dia kini menerima suap untuk mendapatkan proyek dan mendapatkan izin pertambangan.

Sementara Abdul Ghani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp109,7 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternet, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Abdul Gani diduga menerima uang senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Uang ini diterima melalui transfer bank atau tunai

 

Penerimaan tersebut meliputi suap pembelian dan penjualan barang dan jabatan yang berkaitan dengan proyek infrastruktur

KPK kemudian mengembangkan kasus Abdul Gani dan menetapkan beberapa tersangka pemberi suap. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

Selain itu, kasus TRPU terhadap Abdul Ghani masih didalami penyidik. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top