Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan kepuasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo (SYL). 20/5/2024).

Ketujuh saksi yang memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat merupakan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Salah satunya Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjan), Andy Noor Alamsya.

“Dalam persidangan terdakwa Sayahrul Yassin Limpo dan lainnya, hari ini tim JPU akan menghadirkan saksi Andy Noor Alamsya,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri kepada virprom.com, Senin pagi.

Baca juga: ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Selain Dirjen Perkebunan, JPU juga akan memeriksa Kepala Badan Diklat Pertanian, Badan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Dedi Noorsamsi, dan Sekretaris Organisasi BPPSDMP Siti Munifa.

Kemudian Ketua Kelompok Bahan Keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP, RR Nina Murdiana, Kepala Bagian Keuangan (CABAG) Badan Ketahanan Pangan, Sugiarti.

Lucy Angreini, Pejabat Perencanaan Muda Badan Karantina, dan Wisnu Haryana, Sekretaris Badan Karantina, akan menjadi saksi di pengadilan.

Dalam kasus ini, JPU KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dari hasil pemerasan pegawai bawahan dan direksi perusahaan Kementerian Pertanian untuk kepentingan perorangan dan keluarga.

Baca Juga: Anak SYL Tampil Tampan karena Dituding Gunakan Uang Korupsi, Formapy: Wajah Jelek DPR

Perampokan tersebut dilakukan SYL atas perintah Pak Mohammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. serta mantan Sekjen Kementerian Pertanian Bapak Kasdi Subagyono; Pejabat Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto.

Jaksa KPK Pak Masmudi mengatakan dalam sidang dakwaan pada 28 Februari di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa “selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, jumlah uang yang diterima terdakwa melalui pemaksaan sebagaimana diuraikan adalah total Rp44.546.079.044,-” .

Jaksa mengungkapkan, puluhan ribu dolar yang diterima pejabat Kementerian Pertanian berasal dari pemotongan anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan unit Kementerian Pertanian sebesar 20 persen pada tahun 2020 hingga 2023.

“Uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan terdakwa dan keluarganya,” kata jaksa.

Baca Juga: Lihat Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar dan Dibangun pada 2018.

Atas perbuatannya, Sayahrul Yassin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1). ). 1 KUHP (KUHP) digabung dengan Pasal 64 (1) KUHP.

Sementara SYL juga merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top