Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

virprom.com – Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pengembangan biodiesel, khususnya biodiesel sawit. Sepanjang sejarah yang panjang ini, Indonesia berhasil menjadi produsen minyak terbesar di dunia.

Pada awal pengembangan, tepatnya pada tahun 2009, produksi biodiesel baru (B2.5) mencapai 190.000 kiloliter (kL) (B2.5) dan meningkat secara bertahap seiring dengan peningkatan rasio pencampuran (B10) pada tahun 2014. volume keluaran. dari 3,96 kL.

Pada tahun 2015, laju produksi biodiesel mengalami penurunan sebesar 50 persen menjadi 1,65 juta kL. Sebab saat itu harga biodiesel lebih mahal dibandingkan solar atau solar.

Selain itu, subsidi bahan bakar nabati (BBN) yang direncanakan pada tahun 2015 akan dibatalkan karena defisit perdagangan Indonesia yang besar. Situasi ini menjadi dilema bagi kelangsungan industri biodiesel Indonesia.

Baca Juga: BPDPKS Terima Penghargaan Kemitraan Milenial Pekebun Kelapa Sawit dengan UKMK dari Aspectpir.

Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang pemungutan pendapatan perkebunan dan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang pengumpulan dan pemanfaatan sumber daya pohon sawit untuk kelanjutan program biodiesel merupakan hal yang wajib di Indonesia. – terang. Cacatnya adalah

Dalam artikel berjudul Biodiesel Indonesia: Produksi, Konsumsi, Direktur Lembaga Kebijakan Agribisnis Strategis (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan: “Undang-undang ini memperbolehkan penggunaan pendapatan sawit dari pungutan ekspor sawit untuk memberikan insentif bagi pengembangan biodiesel.” ekspor (2024).

Menurut Tungkot, promosi biodiesel berhasil meningkatkan laju produksi biodiesel Indonesia yang mencapai 3,66 juta kL (B20 pada sektor pelayanan publik/PSO) pada tahun 2016 menjadi 6,17 juta kL (B20 pada PSO dan non-PSO) pada tahun 2018.

Tungkot dalam siaran persnya, Jumat (31/5/2019), mengatakan, “Jumlah produksi biodiesel meningkat pada penerapan B30, yakni 8,59 juta kL pada tahun 2020 dan 8,98 juta kL pada tahun 2021, serta 11,81 juta kL pada tahun 2022. ).

Baca selengkapnya: Ini Alasan BPDPKS Tak Berikan BBM ke Pengusaha.

Dengan penerapan undang-undang wajib B35 pada awal Februari, pemerintah menargetkan kuota biodiesel sebesar 13,15 juta kL pada tahun 2023, kata Tungkot.

Selain itu, dia mengatakan biodiesel yang diproduksi perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Dewan Pengusaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) kerap digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dia mengatakan, biodiesel disalurkan ke Pertamina sebagai Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM), sehingga konsumsi biodiesel dalam negeri akan mencapai 10,42 juta kL pada tahun 2022, dari 119.000 kL pada tahun 2009 saja.

Tungkot mengungkapkan laju produksi biodiesel dalam negeri mengalami peningkatan. Misalnya, pada tahun 2009, sekitar 63 persen produksi biodiesel digunakan untuk konsumsi dalam negeri.

Baca Juga: BPDPKS Gelar Audiensi di Gapki, Bahas Penelitian dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Tungkot mengatakan, “Angka ini terus meningkat hingga mencapai 98 persen untuk konsumsi domestik pada tahun 2020. Namun, konsumsi biodiesel dalam negeri mencapai 20 persen dari produksi pada tahun 2011.”

Suatu hal yang menarik dari penggunaan biodiesel di dalam negeri setelah banyak pihak yang mempertanyakan program biodiesel B30 yang terpaksa diberlakukan di tengah pandemi Covid-19.

Tungkot mengungkapkan kebijakan lockdown dan pembatasan serta pembatasan aktivitas sosial di Indonesia telah menurunkan konsumsi biodiesel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top