Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

JAKARTA, virprom.com – Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Saleh mengatakan pihaknya masih belum mengetahui pasti isi objek gugatan tim kuasa hukum PDI-P.

Saleh mengaku bingung menyiapkan jawaban.

“Iya karena kita kurang paham isinya, kita juga hanya melihatnya di media. Tapi itu jangan jadikan acuan ya,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. , Cakung, Jakarta Timur, usai sidang, Kamis (2/5/2024) sore.

Jadi kalau dikaitkan dengan tanggapan KPU, sampai saat ini kami masih belum paham apa tanggapannya, lanjut Saleh.

Baca Juga: PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Tak Mungkin Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Ia kemudian merujuk pada sikap PTUN yang juga mempertanyakan objek gugatan yang diajukan PDI Perjuangan.

Rapat bertanya, kalau ada yang ditanyakan terkait pelantikan, apakah pertanyaan majelis, terkait penetapan pasangan calon, terkait penetapan hasil, apakah digabungkan menjadi satu atau terpisah? kata Saleh.

Lebih lanjut, ia juga menanyakan objek gugatan yang diajukan kuasa hukum PDI Perjuangan dalam prosesnya.

Pasalnya, sebagai penasehat hukum, KPU hanya menerima panggilan dari PTUN Jakarta terkait Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) pada 20 Maret lalu.

Padahal, Saleh menilai SK tersebut sudah diputuskan oleh KPU. Sementara yang diminta PDI Perjuangan adalah proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: Majelis Hukum KPU Masih Belum Pahami Isi Gugatan PDI-P di PTUN

“Kami menyatakan masih belum tahu (mengerti) mengenai gugatan tersebut. Karena dalam panggilan PTUN Jakarta ke KPU sudah dicantumkan SK 360. Ini ada kaitannya dengan penetapan hasil,” kata Saleh.

“Nah, makanya kami konfirmasi sebelumnya, sebagai kewenangan KPU, kenapa objek gugatannya diajukan ke 360? Kenapa? Karena 360 sudah diputus oleh mahkamah konstitusi,” ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, PDI-P mengajukan gugatan ke KPU di PTUN, Jakarta pada Selasa (2/4/2024). Perkara pengadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca juga: PDI-P berharap PTUN tidak membiarkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan KPU

Gugatan ini dilayangkan karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

PDI-P menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden merupakan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang disebutkan dalam gugatan ini terkait dengan tindakan KPU sebagai otoritas di bidang penyelenggaraan pemilu, karena mengesampingkan syarat usia minimal calon wakil presiden yaitu saudara Gibran Rakabuming Raka, kata sang tersangka. Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https: //www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top