Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba mulai 1 Juli 2024

JAKARTA, virprom.com – Mereka yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan tersebut akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah di Indonesia: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Untuk daerah percontohan dipilih daerah dengan kepesertaan JKN yang tinggi, di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh warga di daerah itu menjadi peserta JKN,” kata Wakil Direktur SIM dan Kompol Heru Sutopo kepada virprom.com.(4 ) / 6/2024) saat menghubungi situs.

Baca juga: Cara Mengatur Posisi Ideal Spion Mobil

Pelayanan BPJS kesehatan selanjutnya akan diberikan oleh Perusahaan Jalan Polisi (Corlantas) pada Satuan Pengelola Surat Izin Mengemudi (Satpas) di seluruh Indonesia. Ketersediaan layanan BPJS Kesehatan di SIM Satpas sudah sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi dan STNK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri mewajibkan BPJS Kesehatan mengurus Surat Izin Mengemudi, STNK, dan STNK.

Hal itu tertulis dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Harga Skutik Murah Update Juni 2024, Suzuki dan TVS Naik

“Kapolri harus memperbaiki aturan agar pemohon SIM, STNK, dan STNK menjadi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top