Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Masih Tahap Uji Coba

JAKARTA, virprom.com – Masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta aktif JKN sebagai salah satu syarat pengurusan pelayanan semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM. . Ya c.

Uji coba akan dilakukan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh negara bagian, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

“Wilayah tes untuk observasi dipilih yang kepesertaan JKN-nya sudah tinggi, di atas 95 persen. Oleh karena itu, hampir seluruh warga di wilayah ini kini menjadi peserta JKN,” kata Kasubdit SIM Kompol Heru Sutopo saat ditemui. dihubungi virprom.com, Selasa (04/06/2024).

Baca juga: Jangan Menjemur Topi di Bawah Sinar Matahari

Sementara itu, Kasibinyan SIM, Wakil Direktorat SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan, perlu dilakukan upaya uji coba agar pelaksanaan perintah tersebut tidak menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin merencanakan pembuatan atau pengembangan. SIM.

Ia mengatakan, penerapannya tidak direncanakan secara langsung, melainkan bertahap.

“Sekali lagi kami tegaskan ini adalah ujian. Ya, sebelum diterapkan di dalam negeri, kita akan tingkatkan dulu kesadaran dan edukasi masyarakatnya,” kata Faisal, dikutip dalam dokumen pemerintah.

Faisal juga mengimbau masyarakat yang belum mendaftar JKN untuk segera mendaftar. Dan bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun masih tertinggal, segera bergabung dengan JKN agar dapat mengakses layanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.

Baca juga: Hitung Pajak Tahunan SUV BMW iX xDrive50 Sport Electric

Bagi yang ingin mengajukan atau memperpanjang SIM, Anda perlu membawa beberapa dokumen, antara lain formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi atau asli pelatihan dan pelatihan mengemudi Anda. KTP.

Selain itu, diperlukan surat hasil penilaian kemampuan mengemudi, surat izin kerja terlebih dahulu dari Kementerian Tenaga Kerja (bagi TKA), surat hasil kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti keanggotaan aktif. dari JKN. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top