Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

JAKARTA, virprom.com – Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus Pembina Pendidikan Sesep Darmawan membandingkan besaran anggaran bantuan pemerintah ke perguruan tinggi dengan anggaran bantuan sosial (larangan).

Menurut Cesep, alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari anggaran pendidikan tidak cukup untuk membiayai pendidikan tinggi di kampus.

Ia meyakini, situasi tersebut tak lepas dari keputusan kampus yang menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Baca Juga: UKT Naik, Pengamat: Jangan Biarkan Mahasiswa Protes Dimana-mana, Pemerintah Diam

“Bagaimana dengan anggaran 20 persen (APBN) yang disetujui konstitusi dan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional? Saya lihat redistribusinya kurang baik. Karena kalau dihitung anggaran investasi dan operasional perguruan tinggi masih kurang dari 10 persen. persen,” kata Cecep di YouTube Trijaya FM (18/5/2024).

“Selanjutnya akan dialokasikan ke anggaran Kemendikbud. Kemudian dialokasikan lagi ke anggaran Kemendikbud untuk perguruan tinggi. Ini hanya (tersisa) puluhan miliar,” dia melanjutkan.

Dengan sisa anggaran puluhan triliun rupiah, Cecep mengatakan pendanaan pendidikan tinggi di tingkat nasional tidak mencukupi.

Ia kemudian membandingkannya dengan besaran anggaran bansos yang lebih dari Rp 400 miliar.

Di sisi lain, terdapat ribuan universitas dan perguruan tinggi swasta di Indonesia.

“Uang sebesar itu jelas tidak cukup untuk membiayai pendidikan tinggi kita. Bansos saja sudah lebih dari Rp 400 miliar. Kalau di banyak perguruan tinggi hanya puluhan miliar,” kata Sesep.

Baca juga: Jokowi Akan Bahas Promosi UKT dengan Menteri Pekan Depan

“Kalau negara kecil, kalau dibandingkan keseluruhannya berapa, misalnya?” 4.500 perguruan tinggi dan universitas swasta, itu uang puluhan miliar, tidak cukup,” lanjutnya.

Akibat APBN yang masih kecil, perguruan tinggi tidak tahu bagaimana menutupi anggaran pendidikan.

Ia mengatakan, kondisi seperti itu akan mendorong perguruan tinggi melakukan penyesuaian dengan meningkatkan besaran UKT.

Oleh karena itu, Cecep meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dan jajarannya memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait isu kenaikan UKT di sejumlah PTN.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan klarifikasi agar permasalahan UCT tidak menjadi masalah.

“Pemerintah harusnya bertanggung jawab. Saya harap menteri atau pimpinan Dikti bisa melakukan upaya penjelas,” ujarnya.

Baca Juga: APBN Rp 665 untuk UKT Pendidikan Meroket Meski Anggota Komisi T X DPR: Aneh…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top