Biaya Resmi Bikin SIM C per Juni 2024

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa oleh pengendara sepeda motor. Oleh karena itu, sebelum berkendara sebaiknya sudah memiliki SIM C.

Produksi SIM C saat ini dibagi menjadi tiga kelompok. SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250cc. CI SIM, baru saja diluncurkan untuk sepeda motor di atas 250cc hingga 500cc. Nantinya, SIM C2 akan tersedia untuk sepeda motor di atas 500cc.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pembuatan SIM C1 saat ini juga menjadi rekomendasi. Jadi pemilik sepeda motor bermesin di atas 250cc bisa sesegera mungkin atau menunggu hingga SIM-nya habis.

Baca Juga: Mitos atau Kebenarannya, Apakah Penggunaan Coolant Bikin Mobil Lebih Hangat?

Namun harus Anda pahami bahwa Anda harus memiliki SIM C selama satu tahun untuk mendapatkan SIM C1. Begitu pula jika Anda mengajukan SIM C2, Anda harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Yang punya motor 1.000cc harusnya C2, tapi belum. Karena syarat untuk mendapatkan C2 adalah harus memiliki C1 selama satu tahun, kata Yusri kepada virprom.com, baru-baru ini.

Klasifikasi sim ini dibuat karena disadari bahwa mengendalikan sepeda motor besar memerlukan keahlian khusus. Oleh karena itu, diperlukan diferensiasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Meski ada tiga kategori, namun tidak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga tipe SIM C tersebut. Artinya, biayanya tetap sama seperti per PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga kelas SIM C dengan harga produk Rp 100.000. Harga tersebut belum termasuk asuransi dan tes kesehatan.

Biaya pembuatan SIM C1 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Pajak Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Lebih Hemat, Perkiraan Biaya Penggunaan Sepeda Motor Listrik untuk Bisnis

Persyaratan untuk mendapatkan SIM C adalah sebagai berikut: – Sehat jasmani dan rohani – Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) – Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar online di situs resmi Polri – Mengetahui tata cara dasar pembuatan laporan teknis pengemudi mobil – Bisa membaca dan menulis – Mempelajari teori dan tes praktik sesuai prosedur yang telah ditentukan. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top