Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Juli 2024

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya wajib dimiliki oleh pengemudi sepeda motor dan mobil, pengemudi kendaraan niaga seperti bus, truk, dan kendaraan niaga juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi.

Kartu SIM yang diwajibkan bagi pengemudi kendaraan niaga adalah kartu SIM B1 dan B2 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (UU LAJ).

Kartu SIM B1 dan B2 berbeda dengan kartu SIM A, C, dan D yang usianya minimal 17 tahun. Sebab pemohon SIM B1 harus berusia minimal 20 tahun dan SIM B2 minimal 21 tahun.

Baca juga: Stigma Negatif Taksi Bekas Tak Selalu Benar

Proses pembuatan SIM B1 dan B2 hanya dapat dilakukan di Satuan Kerja Pengelola SIM (Satpas) masing-masing daerah.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pembuatan kartu SIM B1 dan B2 sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Peruntukan Kartu SIM, yaitu sebagai berikut: Pemohon harus memiliki Kartu SIM A atau Kartu SIM Generik untuk B1 Sim A. dan SIM A berlaku selama 12 bulan sejak tanggal diterbitkan. Untuk menjadi SIM Generik B1, pemohon harus memiliki SIM Generik A atau SIM B1 dan telah menggunakan SIM Generik A atau B1 selama 12 bulan. Untuk mendapatkan kartu SIM B2, pemohon harus memiliki kartu SIM B1 dan telah menggunakan kartu SIM B1 selama 12 bulan sejak diterbitkan. Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu SIM B2 generik, pemohon harus memiliki kartu SIM B1 atau B2 generik dan telah menggunakan kartu SIM B1 atau B2 generik tersebut selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: PO Tiara Mas Ingin Rilis Bus Edisi Avengers

Namun, mulai Senin (7/1/2024) hingga Senin (30/9/2024), BPJS Kesehatan akan menguji coba persyaratan penerbitan kartu SIM B1 dan B2 di berbagai daerah.

Hal ini mengacu pada perubahan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penetapan Surat Izin Mengemudi Nomor 2 Tahun 2021 dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Sedangkan wilayah pengajuan kartu SIM harusnya ada BPJS Kesehatan antara lain AJ, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, biaya penerbitan kartu SIM B1 dan B2 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 adalah Rp 120.000 berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top