JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti identitas dan registrasi wajib bagi pengguna kendaraan bermotor setelah memenuhi beberapa syarat.
Persyaratan yang harus diperhatikan antara lain mengemudi, kesehatan fisik dan mental, pengetahuan tentang KRESZ dan keterampilan mengemudi dalam tes SIM.
Kelas SIM yang berbeda memiliki fitur berdasarkan kategorinya dan setiap kelas SIM memiliki biaya pembuatan dan perpanjangan yang berbeda.
Baca juga: SUV New Citroen C3 Aircross Resmi Diluncurkan di Bandung
Biaya pembuatan dan perpanjangan kartu SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis Negara Bebas Pajak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar biaya pendaftaran dan perpanjangan kartu SIM bulan Mei 2024:
Biaya SIM: SIM A: Rp 120.000 SIM B I: Rp 120.000 SIM B II: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000 SIM C I: Rp 100.000 SIM C II: Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000 SIM D I: Rp 50.000 SIM Internasional: Rp 250.000 Rp 250.000
Baca Juga: Komunitas Navy.id Gelar Halalbihalal Usai Idul Fitri
Biaya perpanjangan SIM SIM A Rp 80.000 SIM B Rp 80.000 SIM C Rp 75.000 SIM D Rp 30.000
Perlu diketahui bahwa harga tersebut belum termasuk tes psikologi atau pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES). Juga biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk perpanjangan SIM online. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.