Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan

virprom.com – Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak sepeda motor sekaligus mengganti nomor plat kendaraannya. 

Pembayaran pajak mobil dapat dilakukan melalui website resmi digital Samsat (SIGNAL) atau langsung di kantor Samsat. 

Ada beberapa biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berdasarkan PP tersebut, berikut rincian biaya pajak sepeda motor 5 tahun dan biaya ganti pelat nomor: Ganti STNK kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 100.000 Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 200.000 Ganti pelat nomor kendaraan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 60.000 Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 100.000 Penerbitan BPKB baru atau perubahan kepemilikan Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 225.000 Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Pajak Kendaraan Bermotor Rp 375.000

Biaya dapat berbeda-beda sesuai dengan jumlah nominal yang tertera di STNK. Besaran biayanya dapat dicek di aplikasi SIGNAL. Biaya SWDKLLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Kendaraan roda dua bermesin 50 cc s/d 250 cc : Rp 35.000 Kendaraan roda dua di atas 250 cc : Rp 80.000 : Rp 153.000

Baca juga: Perlu diketahui, besaran denda bayar pajak sepeda motor berbeda-beda di setiap daerah

Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa untuk mengurus SPT lima tahun. Kartu identitas asli (KTP/SIM/Paspor) pemilik kendaraan dan fotokopinya 2 lembar STNK asli serta fotokopi ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top