Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang perkara Ketua Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh pada Senin (24/8/2024).

Diketahui, Gazalba Saleh merupakan terdakwa kasus MA terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI memberikan kekebalan terhadap terdakwa Gazalba Saleh, dalam putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Tinggi (KPK) DKI memberikan kekebalan.

Besok hakimnya, kata pengacara Aldres Jonathan Napitupulu Gazalba Saleh kepada virprom.com, Minggu (7/7/2024). 

Baca Juga: KPK mengungkap alokasi dolar AS per metrik ton batu bara yang ditambang untuk Rita Widyasa

Namun Aldres mengaku belum mendapat kepastian saksi yang harus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami masih belum mendapat kepastian dari JPU apakah besok akan dihadirkan saksi,” ujarnya.

Diketahui, PT DKI Jakarta menerima perlawanan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pemakzulan hakim MA nonaktif Gazalba Saleh.

35/PID.SUS-TPK/2024/PT/PT​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ , 2024. 

Baca Juga: SYL Ingin Pejabat Kementerian Pertanian Tersangka Korupsi, Jaksa KPK: Pengakuan Korupsi

“Pengadilan Pusat Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 mengajukan banding atas putusan Pengadilan Pusat Jakarta untuk membatalkan,” kata Ketua KPK Subachran Hardi Mulyono dalam acara tersebut. pendengaran. Aula Utama PT DKI Jakarta pada Senin 24 Juli 2024.

KPK mengajukan keberatan tersebut karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi atau surat keberatan Gazalba Saleh terhadap aduan jaksa KPK.

Majelis Hakim menyatakan aduan JPU KPK memenuhi syarat formil dan materil yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Baca Juga: Megawati Tantang Wajah Rossa Purbo Bekti, Mantan Penyidik ​​KPK: Tuntutan Wajah Kebangsaan Harus Diindahkan

Oleh karena itu, Mahkamah Nasional memerintahkan Pengadilan Tipikor tetap memeriksa perkara terkait hakim MA nonaktif tersebut.

Tindakan tersebut menjadi dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh, kata hakim.

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo memerintahkan agar perkara a quo tetap disidangkan, tambahnya.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwanya menerima remunerasi dan TPPU sebesar 62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait pengurusan kasus Gazalba Saleh. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top