Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joyce Triatman dan akuntan Menara Nasdem Lina Jante Susilo sebagai saksi. Sidang mantan Menteri Pertanian (Mantan) Shahrul Yassin Limbo (SYL) akan berlangsung besok, Senin (27/5/2024).

SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kaimantan).

Dalam persidangan kali ini, Joyce Triatman yang merupakan pegawai khusus SYL (Stafsus) saat menjabat Menteri Pertanian dan pegawai Menara Nasdem akan diperiksa terkait penggunaan dana yang diduga diterima SYL.

Baca juga: KPK Bongkar Arus Kas untuk Seret Istri, Anak dan Cucu SYL ke Sidang

“Untuk mengetahui alokasi dan aliran dana yang diterima terdakwa Shahrul Yasin Limbo dan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada virprom.com, Minggu (26/5/2024).

Tak hanya itu, keluarga SYL juga akan dimintai keterangan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah istri SYL, Aion Sri Harahab; Putra Seale, Kamal Redendo; dan cucu SYL, Andy Tintri Belang.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan menghadirkan staf Kantor Umum Kementerian Pertanian, Yule Ete Ningsih; Direktur Rumah Pribadi SYL, Ali Andri dan Sekretariat Jenderal Kehormatan (Sekjen) Kementerian Pertanian, Obaida Nabhan.

Baca juga: KPK Sebut Pejabat Kementerian Pertanian yang Manipulasi Perjalanan Dinas Atas SYL Bisa Dihukum

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dengan cara memeras bawahan dan direktorat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan tersebut disebut-sebut dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Mohamed Hatta; Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagiono; Staf khusus politik Imam Mujahidin Fahmi dan asistennya Banji Harjanto.

Baca Juga: Kasus SYL, KPK Sebut Penyanyi Dandut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka Negatif TPPU. Dengarkan berita terkini dan daftar berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top