Besok, DKPP Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

JAKARTA, virprom.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pada Kamis untuk mengusut tuduhan asusila yang dilontarkan Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy’ari terhadap perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Eropa. (6/6/2024).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda persidangan ini adalah mendengarkan keterangan para pihak, antara lain pelapor, terdakwa, saksi, dan pihak terkait.

“Sekretariat DKPP telah mengumpulkan seluruh pihak secara baik-baik, lima hari sebelum sidang ujian berlangsung,” jelas David dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya akan memanggil pengemudi yang bertugas untuk Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU Diduga Maksiat, DKPP Akan Panggil Sopir Hasyim Asyari

Beberapa pejabat KPU juga disebut masuk dalam daftar panggilan untuk membenarkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim saat mendekati anggota PPLN tahun lalu.

“Ada beberapa perjalanan, ada apa, ada ini, ada itu, harus kita periksa,” kata Heddy kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Sebelumnya, pihak terkait KPU RI baik Komisioner Betty Epsilon Idroos maupun Sekretariat Jenderal hanya menyampaikan keterangan tertulis pada sidang pertama dan tidak menghadiri sidang.

Heddy mengatakan, ada beberapa data baru pada sesi pertama, sehingga panel peneliti DKPP merasa perlu mengkonfirmasi hal tersebut dan mengadakan tanya jawab langsung.

Baca juga: DKPP Panggil Sekjen KPU Atas Hasyim Asyari dan Manfaatkan Fasilitas Jabatan untuk Merayu PPLN

Jadi kesaksian atau keterangan tertulis saja tidak cukup karena ada beberapa hal yang harus kita konfirmasi. Supaya jelas semuanya. Harus hadir di persidangan karena ada beberapa keterangan tertulis yang harus kita konfirmasi, jelasnya.

“Jadi ada data baru yang perlu kita verifikasi ke Sekretariat KPU, termasuk Sekjen dan beberapa pejabat lainnya, tiga pejabat lainnya. Saya kira itu semua karena ada data baru,” kata Heddy.

Dalam persidangan pertama dua pekan lalu, Hasyim mengaku membantah dalil aduan pelapor terkait perbuatan asusila tersebut, sedangkan kuasa hukum pelapor menambahkan sederet bukti tambahan berupa percakapan keduanya lewat WhatsApp.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Hasyim didakwa menggunakan relasi kekuasaan untuk menjaga hubungan dekat, menjalin hubungan asmara, dan berbuat asusila terhadap pelapor, termasuk memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KPU Indonesia.

Baca juga: DPR Segera Panggil KPU Evaluasi Pemilu, Termasuk Pembahasan Kasus Dugaan Maksiat Hasyim Asyari

“Ceritanya pertama kali kita bertemu pada Agustus 2023, sebenarnya juga dalam rangka kunjungan resmi. Ini pertama kali kami bertemu hingga terakhir kali kejadian terjadi pada Maret 2024,” kata kuasa hukum korban. dan pelapor Maria Dianita Prosperiani saat mengajukan pengaduan ke DKPP pada 18 April 2024.

Keduanya disebut sudah beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan resmi ke Eropa, maupun sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan, dalam situasi keduanya berjauhan, Hasyim “terus menerus” berupaya aktif untuk menghubungi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top