Besok dan Lusa, Jakarta Bebas Ganjil Genap

Jakarta, virprom.com – Menyambut Hari Raya Waisak yang menjadi hari libur nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk sementara melonggarkan peraturan lalu lintas yang melarang penggunaan kendaraan pribadi menggunakan od-klan.

Penghapusan sementara aturan angka ganjil di DKI Jakarta berlaku selama dua hari, yakni 23 hingga 24 Mei 2024.

Dengan begitu, kendaraan pribadi bernomor ganjil atau ganjil tetap bisa leluasa melaju di jalan yang biasa menerapkan aturan tersebut.

Keputusan penghapusan sementara aturan ganjil genap di DKI Jakarta didasarkan pada dua aturan, yaitu:

Baca juga: Prototipe listrik Daihatsu Sirion pertama kali dibuat di Malaysia

1. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang hari libur nasional dan hari libur massal Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 Pada tahun 2024 diputuskan bahwa tanggal 23 Mei adalah hari libur nasional dan tanggal 24 Mei adalah hari libur umum.

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta atau Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Bab 3 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Minggu seluruh negeri, oleh Presiden Ditetapkan dengan Keputusan.

Sekadar informasi, angka ganjil genap Jakarta berlaku untuk 25 rute pulang pergi. Pertama kali pada pukul 06.00-10.00 WIB dan berlanjut pada sore hari hingga Rp 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Memanaskan Mesin Mobil Hanya Dengan Duduk Bisa Menyebabkan Kerusakan Pada Ruang Bakar.

Cara selebihnya adalah sebagai berikut;

Jalan Pintu Besar Selatan Caringin- Jalan Tomang Raya- Jalan Jenderal S Perman- Jalan Gatot Subroto- Jalan MT Haryono- Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan- Jalan Jenderal A Yani- Jalan Pramuka- Jalan Salemba Raya Arah Barat, Arah Barat, Hari Dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya ke Diponegoro – Jalan Kramat Raya – Jalan Stasiun Senen – Jalan Gunung Sahari Dengarkan berita dan berita terkini dari pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top