Besaran Denda kalau Kena Tilang dalam Operasi Patuh Lodaya 2024

JAKARTA, virprom.com – Polda Jawa Barat resmi melaksanakan Operasi Taat Lodaya 2024 hari ini, Senin (15/7/2024) dan akan berakhir pada Minggu (28/7/2024).

Ketaatan Lodaya 2024 dilaksanakan untuk menurunkan angka kecelakaan dan korban jiwa serta meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Sasaran operasi mencakup segala jenis kebisingan potensial, kebisingan batas, dan kebisingan aktual yang pasti berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, sebelum dan sesudah operasi Patuh Lodaya 2024, kata Kabid Humas. Cabang. Polda Jabar, Kapolres Jules Abraham Abast, dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar.

Baca selengkapnya: Juli 2024, Bus BTS akan tersedia di 11 kota di Indonesia

 

Lalu, menurut akun Instagram @tmcpolrestabesbandung, ada tujuh tujuan khusus operasi Patuh Lodaya 2024.

Adapun daftar sasaran spesifik dan besaran sanksinya adalah sebagai berikut:

1. Melebihi batas kecepatan

Sesuai Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500.000.

2. Berlayar melawan arus

Pengemudi yang melanggar aturan ini diancam pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 297 Ayat 1 UU LLAJ.

3. Mengemudi dalam keadaan mabuk

Pengendara dapat dituntut berdasarkan Pasal 311 LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 juta.

4. Pengemudi di bawah umur

Pelanggar berisiko dipenjara hingga 4 bulan atau denda hingga Rp1 juta berdasarkan Pasal 281 LLAJ.

5. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Anda dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Darat (UU LLAJ).

6. PELANGGARAN SINYAL LALU LINTAS ATAU APILL

Pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipenjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

7. Pengemudi tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman

Pasal 289 UU LLAJ dan Pasal 289 diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top