Bertemu Pengguna Lampu Rem Menyilaukan, Bisa Lapor lewat Medsos

JAKARTA, virprom.com – Semua kendaraan dilengkapi lampu rem untuk alasan keselamatan. Namun pada beberapa kasus masih ada pengemudi yang menggunakan lampu rem buta sehingga dapat menimbulkan kecelakaan.

Masih ada sebagian pengendara yang mengubah warna lampu remnya menjadi putih. Lalu, ada pula yang menggunakan bom belakang yang dilengkapi lampu berkedip.

Baca juga: Jika Melihat Mobil Terlihat Lampu Putih Berkedip, Bisa Laporkan ke Polisi

Secara umum, para pengguna lampu ini bangga. Sehingga mereka tidak mendapat pelatihan dan berujung pada konflik atau konflik.

Menurut Kepala Badan Keselamatan dan Keamanan Lalu Lintas dan Kepolisian Negara Kombes Pol Ronald Andry Mauboy, pengendara yang mendapati mobil melaju menggunakan lampu berkedip yang dapat dilaporkan dengan cepat.

Boleh ngomong ke petugas di lapangan, bisa lewat NTMC Polri atau Instagram, dan lapor ke Polri, terutama pengemudinya, kata Ronald saat dihubungi virprom.com, baru-baru ini.

Baca juga: Video Mobil Ganti Lampu Rem, Bikin Takut Pengguna Jalan

Terakhir, mari kita sampaikan kepada polisi kita yang ada di jalan, agar tidak ada perkelahian di jalan atau apapun yang dapat menimbulkan kekerasan, kata Ronald.

Oleh karena itu, pengguna yang merasa tidak membutuhkan tidak perlu mengirimkan peringatan langsung yang dapat menimbulkan konflik. Catat saja, lalu laporkan melalui media sosial atau petugas di lapangan.

Soal lampu belakang diatur dalam Pasal 279 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman dua bulan penjara atau denda Rp500.000. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top