Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Jakarta, virprom.com – Mahkamah Agung (MA) akan melakukan perubahan tegas terhadap pengangkatan wakil hakim Mahkamah Agung menyusul kasus suap yang melibatkan Sekretaris dan Maha Tinggi Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang non-yudisial, mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu dari 14 kebijakan yang berkali-kali diutarakan Ketua Mahkamah Agung.

Langkah yang diambil Yang Mulia KMA adalah 14 kebijakan terkait sistem peradilan, dilakukan putaran untuk proses pembersihan dalam situasi tertentu, seleksi dilakukan sesuai SK KMA 349, kata Istana Negara Soeharto, Jakarta Pusat. , Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Karena Hukumannya Terlalu Ringan, KPK Ajukan Banding Atas Keputusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Ia mengatakan, rotasi dan seleksi ketat terhadap asisten dilakukan karena jabatan ini bertujuan untuk adanya komunikasi dan kontak langsung dengan hakim Pengadilan Tinggi.

Bahkan pada saat pemilu, Mahkamah Agung memeriksa keadaan dan memeriksa laporan hasil harta kekayaan kepala negara (LHKPN).

Suharto mengatakan, “Seleksinya sangat ketat, termasuk profil ujian, termasuk LHKPN, termasuk laporan PPATK, semuanya dilakukan dengan seleksi yang sangat ketat.”

Jadi, kata Suharto, pembantu terdekat Ketua Hakim adalah pejabat peradilan dan hakim pembantu yang mempunyai integritas.

“Jadi selangkah demi selangkah ke depan, Insya Allah MA akan membaik sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: MA Tunggu Keputusan Hasbi Hasan Incara Sebelum Putuskan Statusnya

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipicor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan hukuman enam tahun penjara.

Hakim mengatakan Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan lengkap sesuai hukum menerima suap saat menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi.

“Dia menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa Hasbi Hasan,” kata Ketua Hakim Tony Irfan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Hakim menilai Hasabi melanggar Pasal 12 huruf A dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 UU Tipikor. , kode.

Baca juga: Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Kembali Kejaksaan Agung

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasbi Hasan 13 tahun delapan bulan penjara.

Selain hukuman fisik, Hasabi juga didenda 1 miliar won, yang merupakan bagian dari hukuman enam bulan penjara. Juga membayar ganti rugi hingga Rp3,88 miliar yang merupakan bagian dari hukuman penjara tiga tahun.

Berdasarkan rincian perkara, Hasbi Hassan disebut mendapat alokasi sebesar Rp3,2 miliar untuk menyelesaikan perkara kasasi KSP Intidana. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top