Bermain HP Saat Berkendara, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk

SOLO, virprom.com – Dibutuhkan konsentrasi yang tinggi saat mengendarai sepeda motor di jalan raya. Jika tidak, pengemudi bisa kehilangan kendali dan menyebabkan kecelakaan.

Kebetulan, di kawasan Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024). Dalam unggahan akun Instagram @updatemojokerto dikabarkan seorang pengendara sepeda motor yang sedang bermain ponsel saat berkendara hingga menabrak truk Colt diesel hingga tewas.

“Saat mengemudi, korban sedang bermain ponsel, lalu terjatuh ke dalam kendaraan dan meninggal,” kata laporan tersebut.

Baca Juga: Debut Dunia Chery Tiggo 9 PHEV di Beijing Auto Show 2024

Kecelakaan akibat mengemudi sambil menggunakan ponsel untuk memutar musik bukanlah kali pertama terjadi, sehingga patut menjadi perhatian bagi pengemudi.

Ketua Wahana yang membidangi promosi keselamatan berkendara, Agus Sani mengatakan, pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara baik-baik saja sehingga tidak memikirkan keamanan.

Malah dampaknya bisa fatal. Membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Agus kepada virprom.com, belum lama ini.

Menurut Agus, ada faktor lain yang menjadi penyebab pengemudi bermain-main dengan ponsel, yakni tidak memahami peraturan lalu lintas yang melarang aktivitas apa pun yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Faktanya, banyak pengemudi yang bersandar pada satu tangan karena orang lain yang memegang telepon, ujarnya.

Baca juga: Bisnis bengkel umum masih bergantung pada mobil konvensional

Agus berpesan agar berkendara di jalan raya tetap waspada, karena bahaya menimpa orang lain karena memudahkan konsentrasi saat berkendara.

“Untuk itu sebagai pengemudi kita harus mewaspadai keadaan sekitar. Ingatlah untuk selalu fokus setiap berkendara,” kata Agus.

Padahal, larangan mengemudi sambil memutar musik di ponsel juga tertuang dalam Undang-Undang Jalan dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ).

Secara spesifik, Pasal 283 menyebutkan, barangsiapa mengendarai mobil sambil melakukan hal lain yang mengganggu perakitan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750.000. Dengarkan pilihan Injil dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top