Berlaku Tahun Depan, NIK KTP Akan Gantikan Nomor SIM

JAKARTA, virprom.com – Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, NIK akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) yang biasanya tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Residen Korlantas Polri Brigjen. Polisi Yousri Younes mengatakan, ke depan polisi akan menggunakan informasi dari unit tersebut.

Baca Juga: Surat Izin Mengemudi habis masa berlakunya di hari libur Waisak, Surat Izin Mengemudi terakhir diterbitkan hingga 28 Mei 2024

“NIK KTP ke depan akan dijadikan nomor kartu SIM. Kalau di Indonesia, setiap orang hanya punya satu NIK. Jadi disebut informasi tunggal.” 5/2024).

Jadi mau bagaimana lagi, tergantung NIK, KTP, SIM saja, kalau bisa data-data lain juga keluar. Data satuan itu program pemerintah, kata Yousri.

Yousri menambahkan, program unit data rencananya akan dilaksanakan mulai tahun depan.

Baca juga: Bolehkah Menolak Penerbitan Surat Izin Mengemudi pada Saat Terjadi Kecelakaan dan Menolak Pendaftaran pada Saat Terjadi Kecelakaan?

KTP merupakan salah satu syarat administrasi pembuatan kartu SIM. Pemohon kartu SIM juga harus melampirkan hasil tes psikologi, formulir pendaftaran, dan sidik jari, selain KTP.

Persyaratan lain untuk persiapan kartu SIM adalah berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, lulus ujian teori, lulus ujian praktek, dan lulus ujian keterampilan melalui simulator.

Sebelumnya, pemerintah menggabungkan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penyelarasan ini diklaim akan menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top