Berlaku sampai 30 September, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali

JAKARTA, virprom.com – Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, beberapa provinsi menerapkan pengurangan pajak mobil, salah satunya provinsi Bali.

Berdasarkan pemberitaan di Instagram @bapendapemprovbali (20/8/2024), aturan tersebut antara lain berupa pengurangan denda PKB dan penggantian nama kendaraan menjadi alias BBnKB, serta penghapusan denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Suzuki Fronx Tertangkap Kamera Sedang Uji Jalan, Kapan Meluncur di Indonesia?

Pemerintah daerah menawarkan kredit pajak mobil mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024, termasuk kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024.

Aturan ini mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pengecualian bea balik nama kedua dan bea balik nama kendaraan bermotor lainnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kesalahan Umum yang Dilakukan Pengemudi CVT Saat Menanjak dan Turun

Berikut penerapan kebijakan pembebasan pajak daerah (PKB dan BBNKB) di Bali:

1. Whitewashing (Penundaan sanksi administrasi berupa bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai tanggal 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

2. Pembebasan BBNKB II, khususnya pengecualian utama BBNKB II pada saat serah terima pemilik kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya berlaku mulai tanggal 14 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Disampaikan kepada Wajib Pajak yang akan memproses perubahan nama, mutasi antar Samsat di provinsi dan Surat Keterangan Pajak yang ditetapkan paling lambat tanggal 28 September 2024.

B. Transfer dari luar Provinsi Bali dan syarat pendaftaran transfer paling lambat tanggal 23 September 2024. Cek berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top