Berlaku Juli, SIM Pakai Format Baru Ada Gambar Motor dan Mobil

JAKARTA, virprom.com – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantus) segera meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru yang memuat gambar kendaraan seperti mobil dan sepeda motor.

Kasubdit SIM Kompol Heru Sutopo mengatakan, penerapan format baru ini untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Tujuannya untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM Card yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan, kata Heru saat dihubungi virprom.com, Rabu (12/6/2024).

Baca selengkapnya: Jumlah SPKLU PLN di Jakarta Menjadi 113 Unit pada Juni 2024

Format SIM baru ini akan diterapkan mulai Juli 2024. Bagi pemohon yang ingin memperbarui atau mendapatkan kartu SIM pada periode tersebut, akan mendapatkan format SIM baru bergambar mobil atau motor.

Seperti diketahui, Kartu SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN sesuai dengan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri tahun 1985 yang dikeluarkan oleh negara-negara ASEAN.

Baca Juga: Benda Kecil Ini Mengaktifkan Pedal Kopling Saat Kaki Diinjak Kuat

Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.

Kartu SIM Indonesia untuk Singapura berlaku selama 12 bulan setelah kedatangan, setelah itu pengemudi harus menggunakan kartu SIM Singapura. Sedangkan pengemudi di Malaysia harus memiliki Surat Izin Mengemudi internasional yang masih berlaku dan Surat Izin Mengemudi Indonesia. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita yang Anda inginkan: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top