Berkaca Kasus Landak Jawa, Jaksa Diminta Perhatikan Keadilan Masyarakat dalam Tangani Perkara

 

JAKARTA, virprom.com – Ketua Kejaksaan RI (Komjak) Pujiyono Suwadi mengingatkan jaksa Indonesia agar lebih memperhatikan kepentingan umum dan keadilan masyarakat dalam penanganan perkara.

Peringatan ini muncul setelah dakwaan I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharaan Landak Javar, yang menyatakan tidak ada niat jahat dan untung dalam perbuatannya.

“Iya tentu ini penilaian semuanya kawan-kawan hakim, kita harus terus menganalisa apa yang menjadi semangat keadilan di masyarakat, untuk hal-hal yang sifatnya prosedur, bisa ada unsurnya (pidana), tapi kemudian keadilan. itu hidup dan masyarakat harus menggalinya,” kata Pujiyono kepada virprom.com, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Sukena Penjaga Landak Jawa Minta Dilepas, Komja Singgung Kewenangan Jaksa.

Dijelaskan Pujiyono, jaksa dalam menjalankan tugasnya mempunyai dua kewenangan, yakni asas dominus litis (pengendalian perkara) dan asas oportunitas (kemampuan untuk menghentikan perkara demi kepentingan umum).

Dalam hal ini, jaksa harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan umum dalam proses penuntutan. 

“Setelah ditelusuri lebih dalam, tidak ada mensrea (niat buruk), tidak ada unsur komersialisasi, sehingga dia (pemilik landak jawa) tidak mengambil keuntungan dari pemeliharaannya, sehingga akhirnya jaksa berkesimpulan bahwa dakwaannya adalah benar. dibebaskan,” kata Pujiyono.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini menilai jaksa terlambat memeriksa kasus ini di bidang peradilan umum, padahal tidak ada yang salah dengan hukum acara pidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Sebagai Kado Ulang Tahun, Sukena Gratis Jika Anda Memiliki Landak Jawa

Penindakan terhadap landak jawa diduga dibawa ke pengadilan karena setidaknya ditemukan dua alat bukti yang melanggar hukum. Namun, jaksa harus melihat kasus ini lebih dalam dari sisi kemanusiaannya.

“Secara formal, teknis, menurut hukum acara, apa yang dilakukan itu jelas melanggar hukum ya, memelihara landak tanpa izin itu melanggar hukum, jadi prosesnya (persidangan tetap berjalan),” kata Pujiyono.

“Fakta terlambatnya kita memahami keadilan yang ada di masyarakat, walaupun baik, berarti ada tuntutan keadilan, itu bagus, jaksa yang menangani kasus itu juga bersyukur. meski terlambat,” ujarnya.

Komja selaku lembaga pengawasan kejaksaan mengimbau jaksa lebih memperhatikan prinsip diskresi dalam menerima perkara penyidik.

Menurut Pujiyono, kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kemanusiaan sebaiknya dihentikan saat tim Jaksa melakukan penyidikan.

“Jaksa berwenang menghentikan perkara berdasarkan asas oportunitas, berdasarkan kepentingan umum, penuntut umum dapat menghentikan perkara, kepentingan umum mencakup kemanusiaan dan keadilan dalam masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Divonis Memelihara Landak Jawa, Pemprov Bali Angkat Bicara

“Kalau itu sebuah proses, nyatanya tidak bisa didelegasikan, dihentikan, atas dasar kepentingan umum, dalam kepentingan umum itu ada keadilan, ada kemanusiaan, tapi kita hanya bisa mengapresiasi rekan-rekan JPU,” kata Pujiyono.

Seperti diketahui, I Nyoman Sukena, terdakwa kasus hak asuh landak jawa, diminta dibebaskan Kejaksaan Agung (JPU) Bali pada Jumat, 13 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top