Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

JAKARTA, virprom.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri mengkaji ulang setiap tindakan anggotanya yang diduga tidak sesuai prosedur.

Kompol Pongki Indarti menjelaskan, meninggalnya Brigadir Ridal Ali Tommy (RAT) perlu dikaji ulang agar tidak terulang kembali.

“Kasus ini cukup menyita perhatian masyarakat. Saatnya meninjau ulang perintah tidak sesuai prosedur yang harus dilakukan secara tegas,” kata Poengky kepada virprom.com, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Kasus Brigadir RAT, Informasi Lain Harus Dicari dari Keluarga dan Polisi, Bos.

Menurut Poengky, evaluasi sebaiknya dilakukan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga satuan kepolisian di berbagai daerah.

Ia yakin, dugaan pelanggaran prosedur penugasan dan pengawalan RAT Brigadir akan diselidiki lebih lanjut.

“Akan didalami Divisi Propam Polda dan diawasi Divisi Propam Polri karena kasus ini untuk kepentingan umum,” kata Poengky.

Sebagai informasi, Brigadir RAT, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Manado, tewas pada Kamis (25/4/2024) sore di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan usai menembak dirinya sendiri di bagian kepala.

Peluru yang masuk dari pelipis kiri hingga pelipis kanan kepala berasal dari senapan jenis HS kaliber sembilan milimeter. Peluru tersebut juga membuat lubang di bagian atas Toyota Alphard.

Baca Juga: Tak Terjelaskan dalam Kasus Brigadir RAT: Perkiraan Alasan dan Jumlah Kontraktor

Kabid Humas Polda Sulut Kompol Michael Irwan Tamsil mengatakan, Brigadir Ridal Ali Tommy (RAT) yang bunuh diri merupakan asisten seorang pengusaha di Jakarta.

Saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024), “Hasil pemeriksaan Satuan Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Sulut sebagai berikut (Briptu RAT merupakan asisten pengusaha).”

Namun, karya almarhum tidak dilisensikan lebih dari dua tahun. Brigadir RAT disebut tidak memiliki surat tugas menjadi asisten pengusaha.

Hasil pemeriksaan Propam Polda Sulut menyebutkan RAT Brigadir bukan surat atau izin yang dikeluarkan unit atau pimpinannya, kata Irwan.

Berbeda dengan polisi, istri Brigadir RAT NH mengaku suaminya sudah berada di Jakarta sejak tahun 2022 dan bertugas di BKO.

“Itu BKO, mulai 2022. Iya, bapak pengusaha. (Ini) cukup berhenti di situ,” kata NH.

Baca Juga: Kompolnas Desak Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyidikan Kasusnya Macet

Menanggapi perselisihan informasi tersebut, Kompolnas mengirimkan surat penjelasan ke Polda Sulut. Surat Nomor B-113/Kompolnas/4/2024 dikirimkan pada 29 April 2024.

Kompolnas sudah mengirimkan surat penjelasan ke Polda Sulut. Kami melihat ada kesimpangsiuran antara keterangan perempuan meninggal tersebut dengan keterangan polisi, kata Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi virprom.com, Rabu (22/1). 1/). 5) /2024). Aplikasi WhatsApp terpasang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top