Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sebut Proses Penyidikan dan Penyelidikan Polisi Rentan Pelanggaran

JAKARTA, virprom.com – Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Putu Elvina mengatakan pembunuhan pemuda Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizka (16) atau Eka di Cirebon, Jawa Barat bisa mengarah pada penyelidikan dan penyidikan polisi. untuk pelanggaran.

Putu mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, polisi biasanya hanya belajar dari pihak yang mempunyai kewenangan untuk memaksa polisi melakukan kejahatan.

“Sebaliknya, metode investigasi kriminal yang lebih akademis dan ilmiah digunakan. Jadi mengejar merek ini jadi masalah, kata Putu saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

“Temuan bersalah dalam kasus Vina menunjukkan bahwa dalam proses penyidikan, peluang-peluang yang berkaitan dengan penyidikan atau penyidikan tidak sesuai dengan prosedur dan situasi lain yang dapat terjadi tindak pidana,” demikian isi pengungkapan tersebut.

Baca juga: Propam Bareskrim Polri Akan Bantu Kasus Vina Cirebon

Putu mengatakan tidak semua penyidik ​​bisa melakukan penyidikan sejalan dengan penyidikan pidana.

Ia juga mengatakan Komnas HAM bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah kasus seperti Vina dan Eky terulang kembali.

Rekomendasi kami juga tertuang dalam rekomendasi KuPP mengenai penempatan CCTV (di ruang penelitian) yang terhubung dengan peneliti, misalnya untuk mengurangi upaya atau dampak kekerasan, kata Putu. .

Berdasarkan penelusuran Komnas HAM, banyak CCTV (closed Circuit Television) di ruang penelitian yang masih rusak.

“Saat kami lakukan sidak, kami mengecek apakah CCTV yang terpasang itu digunakan atau tidak,” kata Putu.

Baca Juga: Pemeriksa Medis Ungkap Pelanggaran Etik dalam Penyidikan Kasus Vina Cirebon.

Kasus pembunuhan tidak disengaja terhadap Vin dan Eky memasuki babak baru ketika berkas terdakwa terakhir, Pegi Setiawan, dilimpahkan ke kejaksaan.

Vina dan kekasihnya Eky dibunuh geng motor pada 27 Agustus 2016. Tak hanya dibunuh, Vina pun dirawat oleh para perusuh.

Semula Vina dan Eky dikira meninggal dalam kecelakaan yang sama. Namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya tewas.

Saat ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka. Delapan di antaranya sudah diadili dan tiga lainnya diketahui buron.

Sembilan tahun kemudian, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka.

Polisi kemudian mengubah jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut dua tersangka lainnya merupakan informan. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih pesan favorit Anda dan dapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top